Senin 04 Nov 2024 16:11 WIB

KSPI: Sebelum Pailit, Dua Anak Perusahaan Sritex Sudah PHK 1.000 Pegawai

Guna menghindari PHK lebih banyak, pemerintah diharapkan membantu PT Sritex.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Buruh berjalan keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit, hal tersebut tercantum dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Semarang.
Foto: ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Buruh berjalan keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit, hal tersebut tercantum dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Semarang.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sebelum dinyatakan pailiti, dua anak perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, yakni PT Sinar Pantja Djaja dan PT Bitratex Industries, ternyata sudah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 1.000 pegawainya. Kabar itu diungkapkan Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah (Jateng), Aulia Hakim.

Guna menghindari PHK lebih besar, Aulia berharap pemerintah bisa membantu PT Sritex yang sudah diputus pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Karena menurut Aulia, total pegawai yang di-PHK mencapai 1.000 karyawan.

"Kalau Bitratex sudah melakukan PHK 660 orang dan Pantja Djaja melakukan PHK 340 orang. Tapi saat ini yang 11 ribu (buruh Sritex) di Sukoharjo, setelah kita diskusi dengan pihak terkait, belum melakukan PHK," kata Aulia saat diwawancara, Senin (4/11/2024).

PT Bitratex dan Sinar Pantja Djaja sama-sama berada di Kota Semarang. Aulia mengungkapkan, PT Sritex, yang saat ini memiliki 30 ribuan pegawai, merupakan episentrum industri tekstil Tanah Air.

Karena itu, dia menilai, pemerintah perlu bertindak untuk menyelamatkan perusahaan tersebut. "Harapannya lakukan cepat. Misalnya ada dana-dana untuk menguatkan posisi Sritex, itu kebijakan pemerintah. Semacam dana talangan," kata Aulia.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengungkapkan, PHK yang dilakukan Bitratex dan Sinar Pantja Djaja, terjadi sebelum PT Sritex diputus pailit oleh PN Niaga Semarang. "Kalau (PHK) yang Sinar Pantja Djaja itu sekitar bulan Agustus," ungkap Aziz ketika dihubungi Republika.

Dia mengonfirmasi jumlah pekerja PT Sinar Pantja Djaja yang terkena PHK adalah 300-an orang. Aziz mengatakan, PHK tersebut terjadi karena beberapa alasan. "Ada penurunan order yang jelas," ujarnya.

Aziz mengaku tidak mengikuti negosiasi tentang pemenuhan hak-hak pekerja PT Sinar Pantja Djaja yang terimbas PHK. "Kalau perundingan bipartit itu perundingannya dilakukan kedua belah pihak. Kecuali kalau meminta mediasi, maka Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang yang punya kewenangan," ucap Aziz.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement