REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Kelompok ahli independen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendesak semua negara untuk mengakui kedaulatan Negara Palestina. Mereka juga mendorong tercapainya gencatan senjata di Jalur Gaza melalui jalur politik maupun diplomasi.
“Pengakuan kedaulatan tersebut merupakan pengakuan penting atas hak rakyat Palestina serta atas perjuangan dan penderitaan yang mereka lalui demi kebebasan dan kemerdekaan,” demikian pernyataan tim ahli tersebut pada Senin (3/6/2024).
Mereka menegaskan bahwa rakyat Palestina harus dijamin haknya untuk eksis, menentukan nasib sendiri, dan memajukan negaranya dengan rasa aman. “Hal tersebut merupakan prasyarat untuk perdamaian berkelanjutan di Palestina dan seluruh Timur Tengah – yang dimulai dengan deklarasi gencatan senjata segera di Gaza dan penghentian agresi militer ke Rafah,” ucap kelompok ahli.
Tim PBB yang anggotanya terdiri dari ahli independen dan pelapor khusus PBB di berbagai bidang tersebut turut menyambut keputusan Norwegia, Irlandia, dan Spanyol untuk mengakui kedaulatan Palestina baru-baru ini. Ketiga negara tersebut semakin menambah panjang daftar negara yang kini mengakui Palestina.
Terlebih, Resolusi Majelis Umum PBB nomor ES-10/23 terkait status Palestina di PBB juga telah disahkan dengan dukungan 143 negara anggota PBB pada 10 Mei lalu.
“Walaupun prospek perdamaian berkepanjangan dan berakhirnya penjajahan masih sulit tercapai sejak Kesepakatan Oslo lebih dari 30 tahun yang lalu, solusi politik tidak boleh diabaikan begitu saja,” ucap tim ahli.
Mereka juga menegaskan, bahwa solusi dua negara harus terwujud karena hal tersebut merupakan kesepakatan global dalam penyelesaian konflik antara Israel dan Palestina yang tak kunjung berakhir selama beberapa dasawarsa ini. Selain itu, Kelompok Ahli PBB menyebut surat perintah Mahkamah Pidana Internasional (ICJ) untuk menangkap PM Israel Benjamin Netanyahu, menteri pertahanan Israel Yoav Gallant, serta petinggi Hamas sebagai terobosan untuk mewujudkan akuntabilitas dan mencegah impunitas di teritori Palestina yang dijajah Israel.
Mereka juga mengatakan putusan awal Mahkamah Internasional (ICC) yang memerintahkan Israel mencegah terjadinya genosida dan membuka akses bantuan kemanusiaan sebesar-besarnya ke Jalur Gaza sebagai pelengkap dari upaya mewujudkan keadilan bagi rakyat Palestina. Oleh karena itu, negara-negara dunia tidak boleh mengintimidasi ataupun mengancam ICJ dan ICC yang menjalankan tugasnya berdasarkan hukum internasional.
“Pengadilan tersebut harus berjalan tanpa intervensi dan ancaman asing demi mewujudkan janji keadilan global dan akuntabilitas individual untuk semua korban konflik,” demikian pernyataan tim ahli PBB.