REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah melakukan mediasi warga Kampung Bayam dengan PT Jakarta Propertindo atau Jakpro. Mediasi yang juga dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada Senin (3/6/2024) itu menghasilkan kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak yang bersengketa.
Salah satu poin kesepakatan perdamaian antara warga Kampung Bayam dan Jakpro adalah warga bersedia direlokasi ke rumah susun (rusun) yang akan disiapkan Pemprov DKI Jakarta. Selama menunggu rusun yang rencananya akan berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, warga akan tetap tinggal di hunian sementara.
Salah seorang warga Kampung Bayam, Neneng, mengonfirmasi kesepakatan perdamaian dengan Jakpro itu. Warga juga sudah bersedia untuk tidak di Kampung Susun Bayam (KSB) yang ada di kompleks Jakarta International Stadium (JIS). "Iya (sudah ada kesepakatan perdamaian)," kata dia saat dikonfirmasi Republika, Selasa (4/6/2024).
Meski demikian, Neneng menyatakan, warga tetap menyatakan penolakan apabila direlokasi ke Rusun Nagrak. Menurut dia, dalam kesepakatan itu, warga Kampung Bayam hanya mau direlokasi ke rusun yang akan dibangun di Jalan Yos Sudarso. Selama menanti pembangunan rusun baru itu, warga tetap akan bertahan di hunian sementara yang berada di Jalan Tongkol, Jakarta Utara. "Selama rusun di Yos Sudarso belum terwujud, ya kami masih akan tetap di hunian sementara," ujar dia.
Neneng sendiri mengaku belum tahu waktu pelaksanaan pembangunan rusun di Jalan Yos Sudarso akan dilakukan. Berdasarkan informasi dari Pemprov DKI Jakarta yang ikut dalam mediasi, kemungkinan rusun itu baru akan dibangun pada 2025 atau 2026. "Jadi belum ada kejelasan," kata dia.
Ia menambahkan, warga tidak akan bersedia apabila Jakpro atau Pemprov DKI Jakarta merelokasi mereka ke rusun selain di Jalan Yos Sudarso, apalagi Rusun Nagrak. Pasalnya, sejak awal warga memang tidak ingin untuk tinggal di Rusun Nagrak. "Dari awal juga mau dibuatkan KSB, hunian sementaranya di Nagrak. Namun, kami menolak. Akhirnya di hunian sementara (di Jalan Tongkol)," kata dia.
Menurut Neneng, saat ini ada sekitar 35 kepala keluarga (KK) atau 150 jiwa warga Kampung Bayam yang tinggal di hunian sementara Jalan Tongkol. Selama menghuni hunian sementara itu, warga dibantu oleh Jakpro untuk mendapatkan akses air bersih dan listrik. "Untuk sementara kalau listrik dan air itu kita masih dibantu Jakpro. Nah nanti selanjutnya akan ada audiensi dengan Wali Kota. Kelanjutannya masih berproses," ujar dia.
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo mengatakan, pihaknya telah melakukan mediasi antara warga Kampung Bayam dan Jakpro sebanyak dua kali. Mediasi pertama dilakukan pada 30 Mei 2024 dan mediasi kedua dilaksanakan pada 3 Juni 2024. Selain diikuti oleh pihak yang bersengketa, mediasi juga dihadiri oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara.
"Pada Pertemuan mediasi yang dilaksanakan tersebut, para pihak bersepakat atas beberapa hal yang dituangkan dalam dokumen kesepakatan perdamaian nomor 005/KP/KH-MD.00.01/VI/2024 yang ditandatangani oleh para pihak," kata Prabianto melalui keterangan resmi, Selasa.
Dalam kesepakatan itu, warga bersedia untuk direlokasi ke rumah susun yang akan disiapkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Sementara Pemprov DKI Jakarta dan Jakpro berkomitmen untuk berperan dalam pemenuhan hak melalui program pemberdayaan warga, serta adanya perdamaian dalam penyelesaian proses hukum terhadap warga di kepolisian. Para pihak terkait juga sepakat untuk membangun komunikasi dan menjaga situasi yang kondusif di lapangan.