Selasa 04 Jun 2024 15:20 WIB

Warga Kampung Bayam Berdamai dengan Jakpro, Begini Isi Kesepakatannya

Warga Kampung Bayam tetap menyatakan penolakan apabila direlokasi ke Rusun Nagrak.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Warga Kampung Susun Bayam (KSB) beraktivitas di hunian sementara di Jalan Tongkol 10, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (28/5/2024).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Warga Kampung Susun Bayam (KSB) beraktivitas di hunian sementara di Jalan Tongkol 10, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (28/5/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah melakukan mediasi warga Kampung Bayam dengan PT Jakarta Propertindo atau Jakpro. Mediasi yang juga dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada Senin (3/6/2024) itu menghasilkan kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak yang bersengketa.

Salah satu poin kesepakatan perdamaian antara warga Kampung Bayam dan Jakpro adalah warga bersedia direlokasi ke rumah susun (rusun) yang akan disiapkan Pemprov DKI Jakarta. Selama menunggu rusun yang rencananya akan berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, warga akan tetap tinggal di hunian sementara.

Baca Juga

Salah seorang warga Kampung Bayam, Neneng, mengonfirmasi kesepakatan perdamaian dengan Jakpro itu. Warga juga sudah bersedia untuk tidak di Kampung Susun Bayam (KSB) yang ada di kompleks Jakarta International Stadium (JIS). "Iya (sudah ada kesepakatan perdamaian)," kata dia saat dikonfirmasi Republika, Selasa (4/6/2024).

Meski demikian, Neneng menyatakan, warga tetap menyatakan penolakan apabila direlokasi ke Rusun Nagrak. Menurut dia, dalam kesepakatan itu, warga Kampung Bayam hanya mau direlokasi ke rusun yang akan dibangun di Jalan Yos Sudarso. Selama menanti pembangunan rusun baru itu, warga tetap akan bertahan di hunian sementara yang berada di Jalan Tongkol, Jakarta Utara. "Selama rusun di Yos Sudarso belum terwujud, ya kami masih akan tetap di hunian sementara," ujar dia.