REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah melakukan mediasi warga Kampung Bayam dengan PT Jakarta Propertindo atau Jakpro. Mediasi yang juga dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada Senin (3/6/2024) itu menghasilkan kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak yang bersengketa.
Salah satu poin kesepakatan perdamaian antara warga Kampung Bayam dan Jakpro adalah warga bersedia direlokasi ke rumah susun (rusun) yang akan disiapkan Pemprov DKI Jakarta. Selama menunggu rusun yang rencananya akan berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, warga akan tetap tinggal di hunian sementara.
Salah seorang warga Kampung Bayam, Neneng, mengonfirmasi kesepakatan perdamaian dengan Jakpro itu. Warga juga sudah bersedia untuk tidak di Kampung Susun Bayam (KSB) yang ada di kompleks Jakarta International Stadium (JIS). "Iya (sudah ada kesepakatan perdamaian)," kata dia saat dikonfirmasi Republika, Selasa (4/6/2024).
Meski demikian, Neneng menyatakan, warga tetap menyatakan penolakan apabila direlokasi ke Rusun Nagrak. Menurut dia, dalam kesepakatan itu, warga Kampung Bayam hanya mau direlokasi ke rusun yang akan dibangun di Jalan Yos Sudarso. Selama menanti pembangunan rusun baru itu, warga tetap akan bertahan di hunian sementara yang berada di Jalan Tongkol, Jakarta Utara. "Selama rusun di Yos Sudarso belum terwujud, ya kami masih akan tetap di hunian sementara," ujar dia.