Selasa 04 Jun 2024 17:01 WIB

Sindikat Pencurian Identitas Kartu Kredit Ditangkap di Jabar, Kerugian Capai Rp 2 Miliar

Para pelaku mengaku analisis perbankan meminta korban memberikan informasi kartu

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil menangkap sembilan orang sindikat pencurian identitas kartu kredit di Jawa Barat. Mereka menggunakan identitas para korban di kartu kredit untuk bertransaksi dengan kerugian mencapai Rp 2 miliar.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, petugas menerima empat laporan polisi tentang dugaan pencurian identitas kartu kredit. Mereka pun langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus itu. "Modus pelaku menelepon dan mengaku sebagai pihak bank untuk melakukan manipulasi terhadap korban nasabah kartu kredit," ujar Jules di Mapolda Jabar, Selasa (4/6/2024).

Baca Juga

Ia mengatakan para pelaku yang mengaku analisis perbankan meminta korban memberikan informasi kartu kredit untuk penonaktifkan kartu kredit. Selanjutnya identitas tersebut digunakan oleh pelaku bertransaksi di e-commerce dan korban mendapatkan tagihan.

"Korban kemudian mendapatkan tagihan kartu kredit perbankan milik masing-masing korban yang besarnya bervariasi," kata dia.

Menurut Jules, para pelaku diamankan di sebuah rumah di Jakarta Selatan pada tanggal 15 Mei dan di sebuah ruko di Jakarta Timur pada 31 Mei. Para pelaku yaitu DR, F, J, RR, W, RW, AL dan AD serta NE yang seluruhnya merupakan pegawai swasta. "Jadi total seluruhnya ada saat ini sembilan orang tersangka," kata dia.

Korban sendiri, ia mengatakan berjumlah empat orang dengan profesi sebagai pelajar, PNS, buruh harian lepas dan karyawan swasta. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan.

Para pelaku dijerat pasal 51 ayat 1 juncto pasal 35 undang-undang RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Serta juncto pasal 55 dan atau 56 KUHPidana.

"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak 12 miliar rupiah," kata dia.

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement