Rabu 05 Jun 2024 16:28 WIB

Terungkap Pengakuan Para Napi Kasus Vina kepada Teman Satu Selnya

Budi Permadi mengaku dekat dengan para narapidana kasus Vina saat masih di lapas.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Mas Alamil Huda
Terpidana kasus pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon tahun 2016 silam Saka Tatal didampingi pengacaranya mendatangi Mapolda Jawa Barat, Selasa (4/6/2024).
Foto: Fauzi Ridwan/Republika
Terpidana kasus pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon tahun 2016 silam Saka Tatal didampingi pengacaranya mendatangi Mapolda Jawa Barat, Selasa (4/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016 silam, hingga kini masih mendekam di penjara. Mereka dijatuhi vonis seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri Cirebon sejak 2017 silam.

Ada delapan orang yang dijadikan sebagai terpidana kasus Vina. Mereka adalah Supriyanto, Sudirman, Jaya, Hadi Saputra, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Rivaldi dan Saka Tatal. Dari delapan orang itu, tujuh di antaranya masih mendekam di penjara karena dijatuhi hukuman seumur hidup.

Baca Juga

Sedangkan satu orang lainnya, yakni Saka Tatal, divonis delapan tahun. Saka telah bebas pada April 2020 karena memperoleh remisi, usai menjalani hukuman selama tiga tahun delapan bulan.

Sejak vonis seumur hidup dijatuhkan, ketujuh terpidana itu mendekam di Lapas Kesambi Kota Cirebon. Namun saat kasus pembunuhan Vina dan Eky kembali viral seiring tayangnya film 'Vina: Sebelum 7 Hari', mereka dipindahkan ke lapas di Bandung, guna kepentingan penyelidikan kembali kasus itu.