In Picture: Polda Metro Jaya Amankan Tersangka Ibu yang Cabuli Anak Kandungnya
Tersangka R diamankan terkait Kasus Rekaman Video Asusila .
Rep: Prayogi/ Red: Edwin Dwi Putranto
Tersangka dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus mendistribusikan dokumen elektronik bermuatan keasusilaan, pornografi dan perlindungan anak di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/6/2024). Dalam kasus tersebut Subdit Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan 1 orang tersangka dan barang bukti berupa 2 buah Handphone dan 2 pasang pakaian. Adapun modus operandinya yaitu Tersangka R membuat video yang bermuatan kesusilaan dan perbuatan tidak senonoh dengan anak kandungnya yang baru berusia 4 Tahun sebanyak dua kali atas perintah dari pemilik Facebook dengan nama akun I.S. dengan iming-iming uang sebesar 15 Juta. (FOTO : Republika/Prayogi)
Tersangka dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus mendistribusikan dokumen elektronik bermuatan keasusilaan, pornografi dan perlindungan anak di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/6/2024). Dalam kasus tersebut Subdit Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan 1 orang tersangka dan barang bukti berupa 2 buah Handphone dan 2 pasang pakaian. Adapun modus operandinya yaitu Tersangka R membuat video yang bermuatan kesusilaan dan perbuatan tidak senonoh dengan anak kandungnya yang baru berusia 4 Tahun sebanyak dua kali atas perintah dari pemilik Facebook dengan nama akun I.S. dengan iming-iming uang sebesar 15 Juta. (FOTO : Republika/Prayogi)
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary S (dua kanan) memberikan keterangan saat rilis pengungkapan kasus mendistribusikan dokumen elektronik bermuatan keasusilaan, pornografi dan perlindungan anak di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/6/2024). Dalam kasus tersebut Subdit Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan 1 orang tersangka dan barang bukti berupa 2 buah Handphone dan 2 pasang pakaian. Adapun modus operandinya yaitu Tersangka R membuat video yang bermuatan kesusilaan dan perbuatan tidak senonoh dengan anak kandungnya yang baru berusia 4 Tahun sebanyak dua kali atas perintah dari pemilik Facebook dengan nama akun I.S. dengan iming-iming uang sebesar 15 Juta. (FOTO : Republika/Prayogi)
Barang Bukti diperlihatkan saat rilis pengungkapan kasus mendistribusikan dokumen elektronik bermuatan keasusilaan, pornografi dan perlindungan anak di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/6/2024). Dalam kasus tersebut Subdit Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan 1 orang tersangka dan barang bukti berupa 2 buah Handphone dan 2 pasang pakaian. Adapun modus operandinya yaitu Tersangka R membuat video yang bermuatan kesusilaan dan perbuatan tidak senonoh dengan anak kandungnya yang baru berusia 4 Tahun sebanyak dua kali atas perintah dari pemilik Facebook dengan nama akun I.S. dengan iming-iming uang sebesar 15 Juta. (FOTO : Republika/Prayogi)
Tersangka dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus mendistribusikan dokumen elektronik bermuatan keasusilaan, pornografi dan perlindungan anak di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/6/2024). Dalam kasus tersebut Subdit Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan 1 orang tersangka dan barang bukti berupa 2 buah Handphone dan 2 pasang pakaian. Adapun modus operandinya yaitu Tersangka R membuat video yang bermuatan kesusilaan dan perbuatan tidak senonoh dengan anak kandungnya yang baru berusia 4 Tahun sebanyak dua kali atas perintah dari pemilik Facebook dengan nama akun I.S. dengan iming-iming uang sebesar 15 Juta. (FOTO : Republika/Prayogi)
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary S (dua kanan) menunjukkan barang bukti saat rilis pengungkapan kasus mendistribusikan dokumen elektronik bermuatan keasusilaan, pornografi dan perlindungan anak di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/6/2024). Dalam kasus tersebut Subdit Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan 1 orang tersangka dan barang bukti berupa 2 buah Handphone dan 2 pasang pakaian. Adapun modus operandinya yaitu Tersangka R membuat video yang bermuatan kesusilaan dan perbuatan tidak senonoh dengan anak kandungnya yang baru berusia 4 Tahun sebanyak dua kali atas perintah dari pemilik Facebook dengan nama akun I.S. dengan iming-iming uang sebesar 15 Juta. (FOTO : Republika/Prayogi)
Tersangka dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus mendistribusikan dokumen elektronik bermuatan keasusilaan, pornografi dan perlindungan anak di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/6/2024). Dalam kasus tersebut Subdit Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan 1 orang tersangka dan barang bukti berupa 2 buah Handphone dan 2 pasang pakaian. Adapun modus operandinya yaitu Tersangka R membuat video yang bermuatan kesusilaan dan perbuatan tidak senonoh dengan anak kandungnya yang baru berusia 4 Tahun sebanyak dua kali atas perintah dari pemilik Facebook dengan nama akun I.S. dengan iming-iming uang sebesar 15 Juta. (FOTO : Republika/Prayogi)
Tersangka dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus mendistribusikan dokumen elektronik bermuatan keasusilaan, pornografi dan perlindungan anak di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/6/2024). Dalam kasus tersebut Subdit Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan 1 orang tersangka dan barang bukti berupa 2 buah Handphone dan 2 pasang pakaian. Adapun modus operandinya yaitu Tersangka R membuat video yang bermuatan kesusilaan dan perbuatan tidak senonoh dengan anak kandungnya yang baru berusia 4 Tahun sebanyak dua kali atas perintah dari pemilik Facebook dengan nama akun I.S. dengan iming-iming uang sebesar 15 Juta. (FOTO : Republika/Prayogi)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka R dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus mendistribusikan dokumen elektronik bermuatan keasusilaan, pornografi dan perlindungan anak di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/6/2024).
Dalam kasus tersebut Subdit Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan 1 orang tersangka dan barang bukti berupa 2 buah Handphone dan 2 pasang pakaian.
Adapun modus operandinya yaitu Tersangka R membuat video yang bermuatan kesusilaan dan perbuatan tidak senonoh dengan anak kandungnya yang baru berusia 4 Tahun sebanyak dua kali atas perintah dari pemilik Facebook dengan nama akun I.S. dengan iming-iming uang sebesar 15 Juta.
Hover over or click the floating buttons in the bottom right corner to see the expansion animation. Each button reveals its title and description text with smooth transitions.