Sabtu 08 Jun 2024 21:31 WIB

Pegi Setiawan Jalani Tes Psikologi, Kuasa Hukum: Jika Bukti Lemah, Tolong Legawa Dilepas

Tes psikologi terhadap Pegi tetap dilakukan. 

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Sugianti Iriani kuasa hukum keluarga Pegi Setiawan keberatan tes psikologi yang dilakukan kepada Pegi Setiawan. Ia mendampingi ibu Pegi Kartini ke Polda Jabar, Sabtu (8/6/2024).
Foto: Dok Republika
Sugianti Iriani kuasa hukum keluarga Pegi Setiawan keberatan tes psikologi yang dilakukan kepada Pegi Setiawan. Ia mendampingi ibu Pegi Kartini ke Polda Jabar, Sabtu (8/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kuasa hukum Pegi Setiawan yakin kliennya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016. Mereka pun telah menghadirkan saksi dan bukti untuk berusaha membebaskan Pegi dari tuduhan tersebut.

Tim penyidik Polda Jabar pun telah memeriksa sejumlah saksi terkait Pegi Setiawan. Kini, langkah terbaru yang dilakukan tim penyidik adalah melakukan pemeriksaan psikologi terhadap Pegi Setiawan, Sabtu (8/6/2024). Semula, tim kuasa hukum Pegi merasa keberatan dengan tes tersebut. Meski demikian, tes psikologi terhadap Pegi tetap dilakukan. 

Baca Juga

"Ibu mau menanyakan ke Polda Jabar, apa urgensinya tes ini? Kalau tidak ada urgensinya, kenapa dilakukan tes?" kata kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani, saat ditemui di Cirebon ketika hendak berangkat ke Polda Jabar, Sabtu (8/6/2024).

Perempuan yang akrab disapa Yanti itu menyatakan, jika Polda Jabar merasa bukti-bukti untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka adalah lemah, maka dia berharap agar kliennya itu dibebaskan.

"Kalau memang Polda Jabar merasa bukti-bukti untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka adalah lemah, ya sudahlah, tolong dengan legawa, dengan ikhlas, Pegi dilepaskan. Karena Pegi Setiawan bukanlah Pegi alias Perong, tapi itu Pegi Setiawan, seorang buruh bangunan, anak dari Ibu Kartini, ART di rumah saya," kata Yanti.

Seperti diketahui, Polda Jabar telah menangkap Pegi Setiawan di Bandung pada Selasa (23/5/2024) malam. Pegi dinyatakan sebagai salah satu DPO dalam kasus pembunuhan Vina-Eky dan telah ditetapkan sebagai tersangka. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement