Senin 10 Jun 2024 11:19 WIB

NeutraDC Gandeng KBRI Singapura Gelar Diskusi Kebijakan Pelindungan Data

Regulasi pelindungan data di Indonesia terus beradaptasi dengan kemajuan teknologi.

 Dirjen Aptika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan (dua dari kiri) dan Direktur Group Business Development Telkom Honesti Basyir (tengah) saat menjadi panelis dalam sesi diskusi panel yang digelar NeutraDC bersama KBRI Singapura bertajuk “Explore Data Protection Policies Supporting Global Enterprise’s Expansion in Indonesia” di KBRI Singapura, Jumat (7/6/2024).
Foto: Telkom Group
Dirjen Aptika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan (dua dari kiri) dan Direktur Group Business Development Telkom Honesti Basyir (tengah) saat menjadi panelis dalam sesi diskusi panel yang digelar NeutraDC bersama KBRI Singapura bertajuk “Explore Data Protection Policies Supporting Global Enterprise’s Expansion in Indonesia” di KBRI Singapura, Jumat (7/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Perusahaan data center PT Telkom Data Ekosistem (NeutraDC) bekerja sama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura (KBRI Singapura), menyelenggarakan diskusi panel dengan tema "Explore Data Protection Policies Supporting Global Enterprise’s Expansion in Indonesia” di KBRI Singapura, Jumat (7/6/2024) lalu. Diskusi ini membahas mengenai kebijakan pelindungan data pribadi di Indonesia dengan menyoroti berbagai aspek bersama empat panelis.

Keempat panelis itu antara lain Dirjen Aptika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan; Direktur Group Business Development Telkom, Honesti Basyir; Partner K&K Advocates, Danny Kobrata; dan Chief Marketing Officer Straits Interactive, Alvin Toh. Melalui diskusi yang diinisiasi oleh anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom), para panelis saling berbagi pandangan mengenai regulasi, tantangan, peluang, serta strategi kepatuhan terkait penyimpanan data.

Baca Juga

Duta Besar RI Singapura, Suryo Pratomo, menekankan pentingnya data center sebagai infrastruktur inti dan critical untuk mencapai ekonomi digital Indonesia yang berbasis data. Dengan potensi industri data center yang besar, terbuka peluang untuk Indonesia berkolaborasi dalam sektor teknologi dan data center, termasuk dengan Singapura.

“Terlebih, dengan adanya Undang-Undang No. 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Melalui regulasi ini, Indonesia dapat semakin memperkuat posisinya menjadi pusat penyimpanan data baik domestik maupun internasional,” ucap Suryo Pratomo.

photo
Duta Besar RI Singapura Suryo Pratomo (empat dari kiri) melakukan sesi foto bersama Dirjen Aptika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan (tiga dari kanan), Direktur Group Business Development Telkom Honesti Basyir (empat dari kanan), beserta jajaran direksi NeutraDC dan panelis. - (Telkom Group)

Dalam diskusi tersebut, Dirjen Aptika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan juga menyoroti beberapa hal penting. "Evolusi regulasi pelindungan data di Indonesia terus beradaptasi dengan kemajuan teknologi terbaru. Keselarasan kebijakan pelindungan data Indonesia dengan kebijakan regional juga menjadi fokus utama kami sebagai regulator. Saat ini, prioritas utama dan tantangan terkait penegakan kebijakan pelindungan data di Indonesia adalah memastikan bahwa semua pihak mematuhi standar yang telah ditetapkan,” jelas Semuel.

Hal senada juga disampaikan Direktur Group Business Development Telkom, Honesti Basyir, yang menjelaskan dalam diskusinya mengenai langkah-langkah yang telah diambil oleh Telkom dalam menanggapi kebijakan pelindungan data. Honesti mengatakan, Telkom telah melakukan investasi signifikan untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan pelindungan data.

“Terlebih, kami memiliki bisnis unit pusat data melalui NeutraDC dengan skala besar dan berstandar internasional. Sehingga kami sangat memerhatikan kebutuhan pelindungan data demi memberikan ketenangan dan kenyamanan untuk para pelanggan kami,” kata Honesti dalam siaran persnya.

Seperti diketahui, Indonesia semakin menjadi pasar yang menarik bagi industri pusat data dengan pertumbuhan tertinggi di Asia Tenggara. Hal ini karena mendapat dukungan dan kemudahan investasi dari pemerintah dan adanya regulasi pelindungan data. Dukungan pemerintah melalui pemberlakuan Undang-Undang No 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP Law) menjadi pertimbangan utama bagi pengguna data center untuk menempatkan data baik domestik maupun internasional di Indonesia.

NeutraDC, kini dapat menjadi mitra yang andal dengan lokasi strategis di Singapura dan beberapa daerah di Indonesia, di antaranya di Batam, Cikarang, Serpong, Sentul, dan Surabaya. CEO NeutraDC, Andreuw Th A F menyebut NeutraDC tak hanya berfokus pada keamanan data dan kepatuhan regulasi, tetapi juga terus berinovasi untuk mengambil peran sebagai data center yang dapat diandalkan sebagai AI Enabler.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement