Selasa 11 Jun 2024 05:05 WIB

BP Tapera Sebut Penarikan Iuran Belum Tentu Diberlakukan 2027

BP Tapera sedang berfokus membangun tata kelola bisnis yang baik.

Petugas melayani peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera) di Kantor Pelayanan Badan Pengelola (BP) Tapera, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Foto: Republika/Prayogi
Petugas melayani peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera) di Kantor Pelayanan Badan Pengelola (BP) Tapera, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan, penarikan iuran sebesar 3 persen bagi pekerja swasta maupun segmen pekerja lainnya belum tentu diberlakukan 2027. BP Tapera mengaku ingin terlebih dahulu membangun kepercayaan masyarakat. 

 

Baca Juga

"Lalu terkait apakah di 2027, ya kita tidak bisa pastikan, ada achievement-achievement yang harus kami tuju dulu sebelum kita mendapatkan trust untuk memulai penarikan," kata dia di Jakarta, Senin (10/6/2024). 

Menurut dia, nantinya realisasi penarikan iuran Tapera setiap tanggal 10 itu dilakukan dalam skema bertahap (gradual). Hal itu karena masih terbatasnya sumber daya di institusi pengelola, baik dari sisi sumber daya manusia (SDM), maupun teknologi.

Ia menyampaikan, saat ini pihaknya tengah berfokus membangun tata kelola bisnis yang baik, serta mendapatkan persetujuan dari kementerian/lembaga terkait. Hal ini supaya pada saat realisasi penarikan, masyarakat bisa mempercayai BP Tapera sebagai instrumen pengelola.

Lebih lanjut menurut dia, rencana strategis (renstra) juga sedang dibahas oleh pihaknya, dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, sehingga finalisasi renstra itu bisa memberikan manfaat secara menyeluruh bagi semua segmen kepesertaan.

"Jadi menunggu kesiapan dari BP Tapera, kemudian komite sudah bisa memahami, Ombudsman memahami, multistakeholder memahami, tata kola sudah dibangun bagus, bisnis modelnya sudah clear dengan mengedepankan kemanfaatan semua segmen peserta. Baru mulai ngomongin dasar pengenaan dari 3 persen itu apa raih tahapannya," katanya.

Sebelumnya, Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI) Yeka Hendra Fatika menyatakan dana iuran sebesar 3 persen yang setiap tanggal 10 dipungut dari masyarakat untuk kepesertaan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak akan hilang.

Menurut dia, BP Tapera memiliki klasifikasi penempatan dana yang sangat ketat, dengan menyimpan uang iuran itu dalam sejumlah instrumen investasi yang berisiko rendah (low risk) seperti deposito, serta surat utang negara.

Menurut dia, BP Tapera tak akan mengambil skema investasi berisiko tinggi seperti penempatan dana di saham.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement