Rabu 12 Jun 2024 20:20 WIB

Kubu Hasto akan Laporkan Penyidik KPK ke Polri Terkait Penyitaan HP

Penyidik KPK yang akan dilaporkan ke Polri adalah AKBP Rossa Purbo Bekti.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjawab pertanyaan jurnalis saat tiba untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). KPK melakukan oemanggilan terhadap Hasto Kristiyanto untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjawab pertanyaan jurnalis saat tiba untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). KPK melakukan oemanggilan terhadap Hasto Kristiyanto untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi, yakni Petrus Selestinus, mengatakan akan melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Polri. Ia menjelaskan bahwa pelaporan dilakukan usai penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti menyita telepon seluler (ponsel) milik Hasto dan Kusnadi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).

"Akan mengadukan oknum penyidik Rossa ke Mabes Polri karena perampasan itu tindak pidana. Jadi, ada dugaan tindak pidana perampasan yang dilakukan oleh Rossa, dan kawan-kawan terhadap Saudara Kusnadi," kata Petrus di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Rabu (12/6/2024).

Baca Juga

Menurut dia, seharusnya penyitaan itu tidak dilakukan karena barang-barang tersebut sedang dipegang oleh Kusnadi, dan status dia bukan saksi seperti Hasto dalam kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku. Selain itu, ia mengatakan bahwa pihaknya akan menyurati KPK untuk mengembalikan barang-barang milik Kusnadi maupun Hasto yang tidak ada hubungannya dengan pokok perkara.

Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Senin (10/6/2024), diperiksa selama empat jam oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku. Hasto menyebut dirinya bertatap muka dengan penyidik hanya selama sekitar 1,5 jam dan pemeriksaannya belum masuk ke pokok perkara.

Walaupun demikian, ia menyatakan keberatan soal penyitaan tas dan ponsel miliknya oleh penyidik KPK. Lebih lanjut, penyidik KPK telah menyita sebuah ponsel milik Kusnadi, dua ponsel milik Hasto, buku tabungan dan kartu ATM milik Kusnadi, dan buku agenda DPP PDIP pada Senin (10/6/2024).

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement