Kamis 13 Jun 2024 00:13 WIB

Megawati Tahu Buku DPP PDIP Ikut Disita KPK dari Hasto, Pengacara Ungkap Isi Catatannya

Selain buku catatan DPP PDIP, ponsel Hasto juga disita oleh penyidik KPK.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). KPK melakukan oemanggilan terhadap Hasto Kristiyanto untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). KPK melakukan oemanggilan terhadap Hasto Kristiyanto untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Berty Talapessy, mengatakan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri telah mengetahui buku DPP PDIP yang dipegang kliennya disita oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tidak hanya buku, seperti diberitakan sebelumnya, telepon seluler (ponsel) Hasto juga disita.

"Sudah. Jadi, sudah diketahui," katanya di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Rabu (12/6/2024).

Baca Juga

Oleh sebab itu, ia menyampaikan telah mengajukan keberatan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengenai buku Hasto yang disita. "Dalam hal ini juga kami meminta ke Dewas agar memeriksa saudara Rossa (AKBP Rossa Purbo Bekti, red.) atas disitanya atau dirampasnya buku agenda milik DPP partai, yang di mana berisi hal-hal strategis ketua umum, DPD PDI Perjuangan se-Indonesia, DPC, PAC, anak ranting, dan ranting," jelasnya.

Ia juga menyampaikan telah meminta kepada Dewas KPK untuk memeriksa Rossa terkait siapa yang menyuruhnya menyita buku milik DPP PDIP itu. "Itu buku agenda hal-hal strategis, strategis yang bersifat rahasia, bersifat muruah partai, dan kedaulatan partai," ujarnya.

Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Senin (10/6/2024), diperiksa selama empat jam oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.

Hasto menyebut dirinya bertatap muka dengan penyidik hanya selama sekitar 1,5 jam dan pemeriksaannya belum masuk ke pokok perkara. Walaupun demikian, ia menyatakan keberatan soal penyitaan tas dan ponsel miliknya oleh penyidik KPK.

Lebih lanjut, penyidik KPK telah menyita sebuah ponsel milik Kusnadi, dua ponsel milik Hasto, buku tabungan dan kartu ATM milik Kusnadi, dan buku agenda DPP PDIP pada Senin (10/6/2024).

photo
Harun Masiku hingga kini masih buron. - (Republika)

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement