REPUBLIKA.CO.ID, SATU unit perangkat mesin cetak sertifikat ditempatkan di dalam sebuah mobil yang terparkir di balai banjar Perumahan Raya Kampial Desa Benua, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Bandung, Bali.
Seorang petugas tampak berada di dalam kendaraan tersebut dengan komputer jinjing. Ia mengoperasikan mesin untuk pencetakan sertikat rumah hak milik masyarakat secara elektronik. "Sehari bisa cetak jadi mas," ujar pria tersebut kepada Republika, Kamis (13/6/2024).
Kemudahan perubahan Sertifikat Hak Guna Bagunan(SHGB) menjadi Hak Milik (HM) terhadap tanah merupakan bagian dari program LaserJet yang merupakan singkatan dari Layanan Sertifikat Jemput di Tempat.
Program ini adalah inovasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung, Bali, dalam memudahkan pelayanan terhadap warga.