Jumat 14 Jun 2024 08:26 WIB

Bolehkah Seorang Wanita Pergi Haji tanpa Didampingi Suami atau Mahramnya?

Berhaji harus memenuhi syarat dan ketentuan.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Erdy Nasrul
Jamaah haji menyentuh dinding Kabah.
Foto: Republika/Muhyiddin
Jamaah haji menyentuh dinding Kabah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para ulama sepakat, wanita bepergian ditemani oleh suaminya, ayahnya atau mahramnya. Ada sedemikian banyak hadits Nabi Muhammad SAW yang menekankan hal itu.

Muncul pertanyaan bolehkah seorang wanita melaksanakan ibadah haji tanpa ditemani suami atau mahramnya? KH Ahmad Sarwat Lc pada laman Rumah Fiqih menjawab pertanyaan tersebut.

Baca Juga

Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu berkata bahwa aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan wanita kecuali jika ada mahramnya. Janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya."

Ada seorang yang berdiri dan bertanya, "Ya Rasulullah SAW, istriku bermaksud pergi haji padahal aku tercatat untuk ikut pergi dalam peperangan tertentu."

Rasulullah SAW bersabda, "Pergilah bersama istrimu untuk haji bersama istrimu." (HR Imam Bukhari, Imam Muslim dan Imam Ahmad)

Pengertian yang langsung terpikir di kepala kita jika membaca hadits ini adalah bahwa kalau kewajiban ikut jihad fi sabilillah saja bisa dibatalkan karena harus mengantar istri pergi haji, berarti menemani istri pergi haji itu jauh lebih penting dan lebih diutamakan dari jihad fi sabilillah.

"Padahal kita tahu bahwa jihad fi sabilillah itu sangat tinggi nilai pahalanya di sisi Allah. Tetapi Rasulullah SAW lebih memprioritaskan agar seorang suami mengantarkan istrinya pergi haji," ujar KH Ahmad Sarwat.

Sehingga para ulama umumnya mengharamkan wanita sendirian pergi haji ke Tanah Suci dengan dasar hadits di atas. Apalagi bepergian di luar keperluan haji, tentu saja jauh lebih terlarang lagi jika tanpa ditemani.

Hal itu juga diungkapkan oleh Ibrahim An-Nakha'i ketika seorang wanita bertanya via surat bahwa dia belum pernah menjalankan ibadah haji karena tidak punya mahram yang menemani. Maka Ibrahim An-Nakha'i menjawab bahwa anda termasuk orang yang tidak wajib untuk berhaji. Kewajiban harus adanya mahram di atas adalah sebuah pendapat yang dipegang dalam mazhab Hanafi dan para pendukungnya. Juga pendapat An-Nakha'i, Al-Hasan, At-Tsauri, Ahmad dan Ishaq.

Pendapat Ulama yang Berbeda

Namun pendapat ini meski mewakili pendapat jumhur (mayoritas) ulama, namun bukan berarti satu-satunya pendapat yang boleh diterima. Ada sebagian ulama yang berpandangan sedikit berbeda dengan apa yang telah ditetapkan oleh mayoritas ulama.

 

Lihat halaman berikutnya >>>

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement