REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para ulama sepakat, wanita bepergian ditemani oleh suaminya, ayahnya atau mahramnya. Ada sedemikian banyak hadits Nabi Muhammad SAW yang menekankan hal itu.
Muncul pertanyaan bolehkah seorang wanita melaksanakan ibadah haji tanpa ditemani suami atau mahramnya? KH Ahmad Sarwat Lc pada laman Rumah Fiqih menjawab pertanyaan tersebut.
Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu berkata bahwa aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan wanita kecuali jika ada mahramnya. Janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya."
Ada seorang yang berdiri dan bertanya, "Ya Rasulullah SAW, istriku bermaksud pergi haji padahal aku tercatat untuk ikut pergi dalam peperangan tertentu."