MATAPANTURA.REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Desakan untuk mengungkap kasus pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Eky oleh geng motor di Cirebon, Jabar terus mengemuka. Harapannya, agar kasus ini terbuka terang benderang dan terungkap siapa pelaku utamanya.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yassona Laoly pun mendesak Polri menuntaskan kasus kematian Vina dan Eky. Dia meminta, penyelesaian juga harus transparan dan objektif. Jangan ada rekayasa atau permainan.
"Masyarakat menilai banyak kejanggalan sejak awal penanganan di tingkat penyidikan. Ini harus dijelaskan secara terbuka," tutur Yasona Laoli di Sulawesi Selatan, kemarin.
Pasalnya, sorotan terhadap kasus kematian Vina dan Eky, tak hanya menjadi perbincangan di kalangan masyarakat Jawa, tapi sudah seluruh Indonesia.
"Kasusnya sudah menyebar ke seluruh Indonesia. Masyarakat memperhatikan kasus kematian vina dan Eky dan nurani publik mengatakan ada banyak kejanggalan," tutur Yassona Laoly.
Di sela peremian Kantor Kemenkumham Sulawesi Selatan, Yasona Laoly mengungkapan, nurani rakyat Indonesia tergugah dalam kasus kematian Vina dan Eky.
Nurani rakyat Indonesia, tidak saja tergugah ketika Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan, namun akhirnya merembet ke penanganan di tahun 2016 lalu.
"Akhrinya banyak kejanggalan terungkap. Kita minta Polri mesti audit dari awal. Jangan sampai orang-orang yang tidak bersalah dipaksakan ditahan," tutur Yasona Laoli.
Yassona Laoly menangkap kecurigaan masyarakat terus meluas berbarengan makin kontroversianya penanganan kasus kematian Vina dan Eky. Polri, kata dia, mesti membuka diri terhadap kritik tajam masyarakat.
"Jangan sampai menjadi preseden buruk, sebab membangun citra itu tidak mudah," ucapnya.
Lampu hijau MA
Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) memberi lampu hijau bagi terpidana kasus kematian Vina dan Eky Cirebon untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Sikap MA yang terbuka bagi pengajuan PK para terpidana kasus kematian Vina dan Eky Cirebon diungkapkan salah seorang Hakim Agung, Ibrahim, SH, MH, LL M.
Ibrahim mengungkapkan, MA sangat membuka diri bila para terpidana kemaian vina dan Eky Cirebon yang sudah djatuhi vonis mengajukan PK untuk menganulir putusan kasasi sebelumnya.
"Silakan, MA sangat terbuka. Bila terpidana kasus kematian Vina dan Eky mau mengajukan PK," tutur Ibrahim.
Ibrahim mengatakan, sebelum mengajukan PK, terlebih dulu para terpidana menyertakan bukti baru atau novum. Novum yang diajukan, juga harus memenuhi syarat formil.
"Bukti baru itu ada di dalam kasus yang diperkarakan di sidang. Namun selama ini, tertutup atau belum ditemukan," ucapnya. n Agus Yulianto