Kamis 20 Jun 2024 12:39 WIB

Kejati Jabar Terima Berkas Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon

Berkas akan diserahkan kepada jaksa untuk diteliti.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menyerahkan dokumen berkas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Kamis (20/6/2024).
Foto: M Fauzi Ridwan
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menyerahkan dokumen berkas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Kamis (20/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menerima berkas tahap pertama kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam dengan tersangka Pegi Setiawan, Kamis (20/6/2024) pukul 10.57 WIB. Berkas tersebut dibawa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.

Pantauan Republika, satu berkas tebal dengan sampul berwarna merah dibawa oleh dua orang penyidik dan diterima pegawai Kejati Jabar di ruang pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Penyidik pun menandatangi berita acara penyerahan berkas.

Baca Juga

Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan telah menerima berkas tahap satu kasus pembunuhan Vina dan Ekky dengan tersangka Pegi Setiawan. Setelah menerima berkas, ia mengatakan berkas akan diserahkan kepada jaksa untuk diteliti.

"Sesuai KUHAP memeriksa berkas selama 14 hari dan untuk menentukan sikap untuk jaksa diberikan waktu tujuh hari oleh undang-undang," ujar Nur di Gedung Kejati Jabar, Kamis (20/6/2024).