REPUBLIKA.CO.ID, ACEH -- Para tersangka pemain judi online yang diamankan Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh di Banda Aceh, Aceh, Rabu (19/6/2024).
Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh mengamankan 19 tersangka pemain judi online bersama barang buktinya yang dijerat dalam peraturan daerah (qanun) Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.