Sabtu 22 Jun 2024 19:53 WIB

Jelang Pilkada Serentak 2024, Mikom Unisba Gelar Seminar Perangi Hoaks

Event ilmiah kali ini menjadi rangkaian Milad Fikom Unisba ke-41.

Rep: Muhammad Taufik/ Red: Sandy Ferdiana
Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi (Mikom) B-2023 Unisba menggelar seminar bertema ‘Pengaruh Media Terhadap Masyarakat di Era Digital’ di Gedung LPPM Unisba, Kota Bandung, Sabtu (22/6/2024).
Foto: Dok. Mikom Unisba
Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi (Mikom) B-2023 Unisba menggelar seminar bertema ‘Pengaruh Media Terhadap Masyarakat di Era Digital’ di Gedung LPPM Unisba, Kota Bandung, Sabtu (22/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, media sosial berpotensi menjadi alat penyebaran hoaks. Itulah yang memicu Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi (Mikom) B-2023 Unisba menggelar seminar bertema ‘Pengaruh Media Terhadap Masyarakat di Era Digital’ di Gedung LPPM Unisba, Kota Bandung, Sabtu (22/6/2024).

photo
 

Kegiatan tersebut menjadi kontribusi Mahasiswa Mikom B-2023 dalam rangkaian Milad Fakultas Ilmu Komunikasi (Fikom) Unisba ke-41. Kontribusi ilmiah itu juga sebagai bentuk implementasi dari perkuliahan Kajian Media dan Perubahan Masyarakat yang dibimbing dosen pengampu, Dr Maman Suherman M.Si dan Dr Dede Lilis Chaerowati M.Si.  

Narasumber dalam kegiatan tersebut, yakni Kepala Diskominfo Jabar Dr. Ika Mardiah M.Si, Wakil Ketua Dewan Pers Dr. M Agung Dharmajaya MH MM, Guru Besar Ilmu Komunikasi Unisba Prof. Dr. Septiawan Santana K M.Si, dan Sekretaris SPS Jabar Suhendrik S.Ip M.Ipol. Kegiatan seminar dihadiri langsung oleh Dekan Fikom Unisba Prof. Dr. Atie Rachmiatie M.Si dan Kaprodi Mikom Unisba Prof. Dr. Ike Junita Triwardhani M.Si (keynote speaker).

Sementara peserta seminar berasal dari perwakilan mahasiswa S1, S2 dan S3 dari berbagai jurusan dan kampus. Keempat nara sumber mengajak mahasiswa dan masyarakat untuk memiliki imunitas terhadap berita dan informasi yang bernuansa hoaks.

Sesuai kapasitasnya, para nara sumber juga menyampaikan komitmennya dalam melawan dan menindaklanjuti informasi atau berita hoaks. Kadiskominfo Jabar Ika Mardiah siap melaporkan ke Kemenkominfo terkait situs atau akun penyebar hoaks agar segera ditutup.

Begitupun dengan Wakil Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya, siap menindaklanjuti media massa atau perusahaan pers yang terbukti melanggar kode etik jurnalistik. ‘’Bagi perusahaan pers yang melanggar kode etik, maka akan dikenai sanksi sesuai UU Pers. Jika bukan perusahaan pers, maka akan dijerat pidana sesuai UU ITE,’’ ujarnya.

Sementara Pakar Komunikasi Septiawan Santana mengimbau masyarakat untuk tidak takut dengan pengaruh media. Asalkan, tegas dia, masyarakat memiliki literasi yang cukup terkait berita dan informasi yang valid. ‘’Jangan takut dengan pengaruh media, sepanjang kita cerdas  memahami informasi dan berita,’’ tuturnya.

Pandangan para narasumber tersebut menuai antusias peserta seminar. Karena keterbatasan waktu, maka moderator Ghiok Riswoto harus membatasi pertanyaan. Kegiatan seminar bertema ‘Pengaruh Media Terhadap Masyarakat di Era Digital’mendapat dukungan dari Republika, Bank BJB, Bank BJB Syariah, PWI Jabar, SPS Jabar, Koran Gala, Koran Mandala, Pesona Public Speaking, dan UMKM Kerupuk Cap Bawang Mang Cucu Banjaran.      

Sajian berita versi media instagram Republika dapat dilihat di https://www.instagram.com/reel/C8hAeU2SFIB/?igsh=NWZwZmJwZ2dyd3Vj

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement