REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 berlangsung, Badan Pengawas Pemilahan Umum atau Bawaslu Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengaku telah menemukan tiga dugaan pelanggaran informasi bohong (hoaks) yang disebar melalui media sosial (Medsos) maupun kanal berita.
Menurut Ketua Bawaslu Jabar, Zacky Muhammad Zam Zam, dugaan pelanggaran tersebut ditemukan di tiga Kabupaten/Kota berdasarkan hasil laporan masyarakat maupun pengawasan aktif Bawaslu secara langsung. "Saat ini sudah ada 3 kasus yaitu di Kota Depok berkaitan dengan Informasi hoaks (bohong), lalu di Kota Sukabumi, dan di Kabupaten Bandung Barat (KBB)," ujar Zacky usai acara Rapat Penguatan Kemitraan bersama stakeholders, Selasa (8/10).
Zacky menjelaskan, untuk menindaklanjuti dugaan ini pihaknya telah menyampaikannya ke Bawaslu RI untuk segera dilakukan penanganan baik secara perspektif hukum maupun undang-undang pemilihan umum (Pemilu).
Untuk penanganan secara persepektif Undang-Undang pemilihan umum, sesuai dengan Pasal 69. Yakni, bahwa seluruh pasangan calon (Paslon) baik bupati/wali kota maupun gubernur, hingga tim kampanye dilarang untuk menyebarkan Informasi hoaks, berita bohong, unsur fitnah, adu domba, khusunya selama tahapan kampanye berlangsung. "Sedangkan dalam persepektif yang lain, tentu ada yang berkaitan dengan Undangan ITE nomor 1 tahun 2024. Dan keduanya masuk kedalam ruang tindak pidana," katanya
Oleh karena itu, kata Zacky, agar dugaan serupa dikemudian hari tidak ditemukan kembali maka Bawaslu akan mengajak seluruh pihak khusunya Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), untuk terus melakukan pengawasan secara akif baik melalui sosial media maupun kanal berita.
"Tentu kita ingin memaksimalkan pencegahan dengan penyebarluasan, mentransformasikan konten edukasi melalui berbagi cara," katanya.