Ahad 23 Jun 2024 08:20 WIB

Besok Sidang Praperadilan, Keluarga dan Kuasa Hukum Yakin Pegi Setiawan Bisa Bebas

Alasannya, karena lemahnya bukti yang dimiliki penyidik dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Rep: udang bago/ Red: Partner
.
Foto: network /udang bago
.

Tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan. (Dok. Republika)
Tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan. (Dok. Republika)

CIREBON -- Keluarga dan kuasa hukum menyakini, Pegi Setiawan alias Perong bisa bebas dari tuduhan sebagai tersangka kasus pembunuhan Revina Dewi Arsita (Vina) dan Muhammad Rizky Rudiana (Eky) di Cirebon pada 2016 silam.

Penyataan itu diungkapkan mereka menjelang sidang praperadilan yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung pada Senin (24/6/2024). Hal tersebut diungkapkan adik kandung Pegi Setiawan, Lusiana.

Dia yakin, sidang pra peradilan itu bisa membuktikan bahwa kakaknya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. ‘’Dalam sidang praperadilan itu, kami optimis bakal menang karena Pegi tidak melakukan itu (pembunuhan). Pegi tidak terlibat,’’ ucapnya, Sabtu (22/6/2024).

Lusiana pun berharap sidang pra peradilan itu bisa berjalan dengan lancar. Dia juga berharap, keadilan bsia berpihak pada kakaknya.