REPUBLIKA.CO.ID, KOTA BANDUNG -- Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menegaskan kliennya diduga menjadi korban salah tangkap oleh Polda Jawa Barat (Jabar) dalam pembacaan gugatan sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasaruddin menilai bahwa Polda Jabar tidak memiliki cukup bukti yang kuat untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka ini kita lebih menitik beratkan bahwa yang kami nilai di sini adalah salah orang, salah sasaran, salah objek, atau error in persona. Itu yang kami tekanan di dalam permohonan di sidang praperadilan ini,” kata Insank di Bandung, Senin.
Insank mengatakan bahwa Polda Jabar tidak memiliki dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka. Apabila tidak memiliki dua alat bukti itu, ia meminta agar kliennya untuk segera dibebaskan.
"Tapi itu harus ada bukti yang relevan. Artinya dua alat bukti itu harus sah, artinya kalau tidak sah, maka jalan satu-satunya bebaskan Pegi Setiawan," ucap dia.
Selain itu, dia mengatakan Pegi Setiawan atau Perong yang diumumkan Polda Jabar sebagai daftar pencarian orang (DPO) itu berbeda dengan ciri fisik, usia, hingga alamat rumah kliennya.
"Apakah penetapan Pegi sesuai? Kami menilai tidak. Karena Pegi Setiawan dengan Pegi Perong adalah dua orang yang berbeda," ujarnya.