Senin 24 Jun 2024 07:36 WIB

Hari Ini Jalani Sidang, Kuasa Hukum: Penyidik Terlalu Paksakan Pegi Sebagai Pembunuh Vina-Eky

Pihak kepolisian memaksakan diri untuk P21 atau dikatakan bahwa bukti sudah lengkap.

Rep: udang bago/ Red: Partner
.
Foto: network /udang bago
.

Tersangka Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan pelaku utama pembunuhan Vina dan Ekky menjalani sidang perdana hari ini, Senin (24/6/2024) di PN Bandung. (Dok. Republika)
Tersangka Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan pelaku utama pembunuhan Vina dan Ekky menjalani sidang perdana hari ini, Senin (24/6/2024) di PN Bandung. (Dok. Republika)

MATAPANTURA.REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Sidang pra peradilan mengenai penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky, akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung hari ini Senin (24/6/2024).

Namun sebelum sidang berlangsung, salah seorang kuasa hukum Pegi Setiawan Sugianti Iriani menilai, penetapan Pegi sebagai tersangka pembunuh dua sejoli itu, terlalu dipaksakan pihak kepolisian.

Dia mencontohkan soal foto Pegi yang ditunjukkan oleh polisi beberapa hari yang lalu. Dalam foto itu, terlihat Pegi diapit oleh dua wanita.

Sugianti atau yang biasa disapa Yanti menegaskan, foto itu tidak ada kaitannya dengan kasus pembunuhan Vina dan Eky. "Kelihatan banget dari pihak kepolisian memaksakan diri untuk P21 atau dikatakan bahwa bukti sudah lengkap. Itu kan hanya foto keluarga yang tidak ada hubungannya dengan pembunuhan Vina dan Eky," ucapnya.

Menurutnya, dalam foto itu, kedua wanita yang mengapit Pegi merupakan adik-adik dari ibunya atau tante dari Pegi. Mereka berfoto dalam sebuah hajatan keluarga.

Yanti pun lantas mempertanyakan maksud dari polisi menunjukkan foto Pegi tersebut. Kata dia, kalaupun itu misalnya foto Pegi bersama orang lain, apa tujuannya? Atau mau menggiring opini kalau Pegi banyak ceweknya? Kemudian Pegi sakit hati ditolak ceweknya sehingga terjadi pembunuhan terhadap Vina?

"Padahal Pegi sama Vina nggak kenal. Nggak ada hubungan apa-apa,’’ tegasYanti.

Dia juga menyoroti soal identitas DPO kasus Vina dengan kliennya. Dalam DPO yang disampaikan polisi, Pegi disebut tinggal di Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Sedangkan kliennya Pegi, tempat tinggalnya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

‘’Kan jauh banget, sudah berapa kecamatan tuh yang terlewati. Jadi seolah-olah pihak kepolisian mau maksakan diri bahwa Pegi adalah pembunuhnya,’’ tukas Yanti.

Yanti berharap, kasus pembunuhan Vina dan Eky ditinjau ulang atau kembali ke titik nol. Dengan demikian, kasus tersebut akan menemui titik terang. ‘’Ini perkara bukan main-main. Ancaman hukumannya, hukuman mati," ucapnya.

"Jadi, tolong jangan sampai menghukum dengan hukuman mati kepada orang yang tidak bersalah. Tolong dikaji ulang biar semua terang benderang, siapa pelakunya, motifnya apa. Jangan sampai memaksakan orang yang tidak bersalah untuk dihukum,’’ tandasnya. n Agus Yulianto

sumber : https://matapantura.republika.co.id/posts/315319/hari-ini-jalani-sidang-kuasa-hukum-penyidik-terlalu-paksakan-pegi-sebagai-pembunuh-vina-eky
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement