Senin 24 Jun 2024 07:36 WIB

Hari Ini Jalani Sidang, Kuasa Hukum: Penyidik Terlalu Paksakan Pegi Sebagai Pembunuh Vina-Eky

Pihak kepolisian memaksakan diri untuk P21 atau dikatakan bahwa bukti sudah lengkap.

Rep: udang bago/ Red: Partner
.
Foto: network /udang bago
.

Tersangka Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan pelaku utama pembunuhan Vina dan Ekky menjalani sidang perdana hari ini, Senin (24/6/2024) di PN Bandung. (Dok. Republika)
Tersangka Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan pelaku utama pembunuhan Vina dan Ekky menjalani sidang perdana hari ini, Senin (24/6/2024) di PN Bandung. (Dok. Republika)

MATAPANTURA.REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Sidang pra peradilan mengenai penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky, akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung hari ini Senin (24/6/2024).

Namun sebelum sidang berlangsung, salah seorang kuasa hukum Pegi Setiawan Sugianti Iriani menilai, penetapan Pegi sebagai tersangka pembunuh dua sejoli itu, terlalu dipaksakan pihak kepolisian.

Dia mencontohkan soal foto Pegi yang ditunjukkan oleh polisi beberapa hari yang lalu. Dalam foto itu, terlihat Pegi diapit oleh dua wanita.

Sugianti atau yang biasa disapa Yanti menegaskan, foto itu tidak ada kaitannya dengan kasus pembunuhan Vina dan Eky. "Kelihatan banget dari pihak kepolisian memaksakan diri untuk P21 atau dikatakan bahwa bukti sudah lengkap. Itu kan hanya foto keluarga yang tidak ada hubungannya dengan pembunuhan Vina dan Eky," ucapnya.