Senin 24 Jun 2024 11:28 WIB

Polda Jabar tak Hadir, Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda Hingga 1 Juli

Kuasa hukum Pegi Setiawan kecewa Polda Jabar tak hadir di sidang praperadilan

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Suasana sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024) pagi.
Foto: Dok Republika
Suasana sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024) pagi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---- Sidang praperadilan Pegi Setiawan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024) pagi ditunda oleh Eman Sulaeman majelis hakim tunggal. Alasannya, pihak yang digugat yaitu Polda Jabar tidak hadir di persidangan.

Persidangan terlebih dahulu dibuka oleh hakim tunggal Eman Sulaeman, lalu pihak pemohon memperlihatkan berkas kepada majelis hakim. Namun, pihak termohon Polda Jabar yang sudah ditunggu tidak datang sehingga ditunda ke tanggal 1 Juli mendatang.

Baca Juga

"Lebih dari 20 menit termohon tidak hadir, kita panggil sekali lagi termohon. Tujuh hari kerja," ujar Eman Sulaeman kepada penggugat.

Ia mengatakan tidak memiliki kepentingan apapun dalam persidangan tersebut. Selanjutnya pihak termohon akan dipanggil kembali pada 1 Juli mendatang.

Sugianti Iriani kuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan sidang praperadilan ditunda lantaran pihak termohon Polda Jabar tidak hadir di persidangan. Pihaknya mengaku kecewa dengan hal tersebut. "Pada hari ini sidang praperadilan karena pihak termohon tidak hadir sangat benar-benar kecewa. Kami menganggap mereka tidak profesional," katanya.

Apabila bukti lemah, ia menegaskan lebih baik Polda Jabar mengakui dan tidak sengaja memperlambat pelaksanaan sidang. Yanti menduga bahwa pihak Polda Jabar tidak hadir untuk memperlambat sidang demi P21.

"Kalau memang lemah buktinya sudah diakui saja jangan sampai sengaja dengan alasan klasik menunda persidangan yang akhirnya untuk menuju P21," kata dia.

Pihaknya ingin membuktikan bahwa penetapan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah. Ia mempertanyakan alasan Polda Jabar tidak hadir di sidang perdana praperadilan. "Mungkin untuk mengulur waktu karena buktinya lemah mengulur waktu untuk P21," kata dia.

Ia mengatakan sidang praperadilan akan dilanjutkan pada tanggal 1 Juli mendatang atau Senin. Apabila pihak termohon tidak hadir maka persidangan selanjutnya tetap dilaksanakan meski tanpa kehadiran termohon.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement