Kamis 27 Jun 2024 12:05 WIB

Orek Kering dan Ikan Tongkol, Makanan Kesukaan Pegi Setiawan Selalu Dibawakan Ibunya

Orang tua Pegi tetap meyakini bahwa anaknya tidak bersalah.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Rudi Irawan ayah Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (24/6/2024)
Foto: Fauzi Ridwan
Rudi Irawan ayah Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (24/6/2024)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kartini dan Rudi Irawan, ibu dan ayah dari Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 membesuk anaknya di Gedung Dittahti, Polda Jawa Barat, Kamis (27/6/2024) siang. Mereka membawa makanan kesukaan Pegi Setiawan.

Kartini datang bersama Lusiana anaknya sekaligus adik Pegi Setiawan sekitar pukul 10.30 WIB. Disusul terpisah oleh Rudi Irawan yang datang untuk membesuk anaknya.

Baca Juga

Kartini dan Rudi Irawan, masing-masing didampingi oleh kuasa hukum mereka. Kartini menyebut bahwa kedatangannya ke Polda Jabar untuk membesuk anaknya sambil membawa makanan.

"Biasa bawa makanan kesukaan Pegi, orek kering, ikan tongkol, keripik pisang, dan kue," ujar Kartini, Kamis (27/6/2024).

Ia meyakini bahwa anaknya tidak bersalah. Oleh karena itu dalam persidangan praperadilan nanti dapat dibebaskan karena tidak bersalah.

"Doa saya sih semoga Pegi cepat bebas saja," kata dia.

Sebelumnya, kasus pembunuhan Vina dan Eky saat ini memasuki tahap sidang praperadilan yang dilayangkan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan. Satu sisi Polda Jabar telah melimpahkan berkas perkara ke Kejati Jabar.

Namun, Kejati Jabar mengungkapkan berkas perkara Pegi Setiawan tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 belum lengkap. Mereka telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.

Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan tim jaksa peneliti telah meneliti berkas perkara Pegi Setiawan yang telah diterima pada Kamis (20/6/2024) lalu. Ia mengatakan hasil pemeriksaan didapati bahwa berkas belum lengkap.

"Atas hasil penelitian tim jaksa pada tanggal 24 Juni 2024 tim jaksa peneliti sudah mengirimkan pemberitahuan bahwa hasil penyidikan belum lengkap pada rekan-rekan penyidik Polda Jabar," ucap dia, Kamis (27/6/2024).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement