REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengumumkan 17 personelnya yang diduga melakukan pelanggaran hukum atas kasus kematian anak AM (13 tahun) di Padang. Kapolda Sumbar Inspektur Jenderal (Irjen) Suharyono menegaskan, belasan anggotanya itu akan dilakukan penindakan etik di internal kepolisian. Belasan personel itu juga akan menghadapi pemidanaan lantaran perbuatan dugaan penyiksaan yang menghilangkan nyawa anak-anak.
“Jadi kami sampaikan hari ini, dari hasil penyelidikan, dan juga dari hasil pemeriksaan, terhadap 40-an anggota kami, kami sampaikan 17 anggota kami yang akan disidangkan karena diduga terbukti memenuhi unsur (perbuatan pidana),” kata Irjen Suharyono di Padang, melalui rekaman suara yang diterima wartawan di Jakarta, pada Kamis (27/6/2024).
Belasan anggota yang diduga melakukan kekerasan tersebut, diakui semuanya berasal dari satuan Sabhara Polda Sumbar. “Ya, semuanya anggota Sabhara,” kata Suharyono.
Akan tetapi jenderal bintang dua itu, belum bersedia membeberkan nama-nama ataupun inisial ke-17 personel antihuru-hara penyebab kematian anak AM tersebut. Pun terhadap belasan personel tersebut belum dilakukan penahanan internal. Namun begitu, kata Suharyono memastikan 17 personel Sabhara yang diduga bersalah tersebut harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Kalau anggota, dan apa yang dilakukannya sudah disampaikan. Dan ancaman hukumannya sudah ada. Sebelum disidang, kita akan lakukan pemberkasan, dan meng-clear-kan siapa-siapa yang menjadi objek (melakukan),” kata dia.
“Dan sampai saat ini, masih dilakukan pemeriksaan di ruang Paminal (Pemeriksaan Internal), dan belum dilakukan penahanan,” ujar Suharyono.
Penahanan belum perlu dilakukan, karena dikatakan Suharyono, pengusutan kasus ini masih tahap penyelidikan. “Penyelidikan belum ada penahanan,” begitu sambung dia.
Penyampaian oleh Kapolda tersebut, setelah tim koordinasi lintas lembaga dan kementerian terjun langsung ke Padang, Sumbar untuk mengklarifikasi rentetan kejadian kematian anak AM, dan korban-korban lainnya yang diduga mengalami kekerasan serta penyiksaan.
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto dari Padang menyampaikan, timnya bersama-sama Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), bersama-sama Ombudsman, mengikuti forum gelar perkara bersama-sama dengan Polda Sumbar, juga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, di Padang, Kamis (27/6/2024).
Dalam gelar perkara tersebut, kata Benny, semua pihak menyampaikan seluruh informasi tentang rangkaian kejadian pada Ahad (9/6/2024). “Hari ini kami menyaksikan satu forum keterbukaan, karena dipertemukan semua pihak. Di satu sisi LBH Padang menyampaikan segala macam permasalahannya. Dan di sisi lain, ada saksi-saksi yang diberikan kesempatan untuk menyampaikan apa yang disaksikannya, dan langsung dikroscek oleh saksi-saksi yang lainnya,” kata Benny.
“Dan ini merupakan langkah yang sangat bagus untuk transparansi dalam penyelesaian permasalahan ini,” kata Benny.
Selanjutnya...
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement