Jumat 28 Jun 2024 09:31 WIB

Thariq Halilintar Haji Sejak Usia 2 Bulan, Sudah Penuhi Syarat Haji?

Geni Faruk menyebut Thariq Halilintar sudah berhaji sejak usia 2 bulan.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Qommarria Rostanti
Thariq Halilintar. Ibunda Thariq, Lenggogeni Faruk menyebut Thariq sudah berhaji sejak usia 2 bulan. (ilustrasi).
Foto: Dok. Instagram/@thariqhalilintar
Thariq Halilintar. Ibunda Thariq, Lenggogeni Faruk menyebut Thariq sudah berhaji sejak usia 2 bulan. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ibu Gen Halilintar, Lenggogeni Faruk, menjadi salah satu sosok yang menjadi sorotan di acara lamaran Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid. Pada acara tersebut, Lenggogeni mengatakan Thariq sudah haji sejak kecil.

Lenggogeni menceritakan, sejak umur dua bulan, Thariq Halilintar telah mengikuti rangkaian ibadah haji bersama dirinya dan suami. Karena itulah, Lenggogeni merasa Thariq sudah bisa dikatakan menunaikan ibadah haji.

Baca Juga

“Sebut-sebut haji jadi ingat, Thariq ini juga haji. Jadi waktu umur dua bulan, sudah naik haji sama kita,” kata Lenggogeni saat prosesi lamaran berlangsung dikutip dari saluran YouTube Thariq Halilintar, Kamis (27/6/2024).

Lantas bagaimana hukumnya haji anak kecil yang belum baligh? Ustadz Amien Nurhakim menjelaskan bahwa syarat wajib haji meliputi Islam, baligh, berakal, merdeka, dan mampu. Melihat dari syarat wajib tersebut, anak kecil belum mencukup syarat tersebut karena belum baligh.

Ustadz Amien tak memungkiri bahwa selama ini kerap ditemukan beberapa anak yang mengikuti ibadah haji bersama orang tuanya. Mengenai hal ini, Ustadz Amien mengatakan anak dan orang tua tersebut akan mendapatkan ganjaran. Namun demikian anak kecil belum bisa memenuhi rukun haji.

Pendapat Ustaz Amien disandarkan pada hadits Nabi Muhammad Saw yang diriwayatkan oleh Tirmidzi, sebagai berikut terjemahannya:

"Dari Jabir bin Abdillah, ia berkata: Seorang perempuan mengangkat anaknya kepada Nabi Muhammad Saw dan bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apakah anak ini dapat melaksanakan haji? Nabi menjawab, ‘Ya, dan engkau mendapat ganjaran”. (HR Tirmidzi).

Selain itu merujuk pada kitab Tufat al-Wahdi terdapat keterangan tentang masalah ini: “Imam Nawawi berkata: Dalam hadits ini terdapat hujjah bagi Imam Syafi’i, Malik, Ahmad, dan jumhur (mayoritas) ulama bahwa haji anak kecil sah dan mendapat pahala, meskipun tidak mencukupinya dari haji (rukun) Islam. Namun jatuhnya adalah sunah”.

Kesimpulannya, kata Ustadz Amien, haji tidaklah wajib bagi anak kecil yang belum baligh. Jika melihat mazhab Syafi’i, maka haji anak kecil sah, namun belum mencukupinya. “Artinya saat anak itu sudah baligh, ia mesti melaksanakan ibadah haji kembali,” kata Ustadz Amien Nurhakim seperti dikutip dari NU Online, Kamis (27/6/2024).

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement