REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pihak keluarga korban penganiayaan anak AM (13 tahun) setuju melakukan autopsi ulang. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan akan memfasilitasi rencana penggalian jenazah atau ekshumasi tersebut demi kepentingan penyelidikan, dan penyidikan kematian tak wajar yang dialami pelajar SMP Muhammadiyah-5 Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) tersebut.
“Pihak keluarga setuju untuk ekshumasi,” kata Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (1/7/2024).
Hari menjelaskan, penggalian jenazah anak AM itu akan dilakukan secepatnya mengandalkan tim kedokteran di luar institusi kepolisian. “Karena ini, nanti kita jadikan untuk pembanding,” ujar Hari menambahkan.
Persetujuan melakukan ekshumasi, setelah keluarga korban anak AM bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mendatangi Komnas HAM di Jakarta, Senin (1/7/2024). LBH, pada Selasa (25/6/2024) lalu sudah resmi mengadukan kasus kematian tak wajar yang dialami anak AM pada Ahad (9/6/2024).
Dari pertemuan tersebut, LBH Padang bersama-sama Komnas HAM setuju untuk membentuk tim investigasi mandiri. “Kami berharap, tim invetigasi tersebut akan segera dibentuk oleh Komnas HAM,” begitu kata Direktur LBH Padang Indira Suryani.
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement