Selasa 19 Nov 2024 17:54 WIB

Kejagung: Penetapan Tersangka Tom Lembong tak Ada Kaitan dengan para Mantan Mendag

Kejagung meminta hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Tom Lembong.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). Tim hukum Tom Lembong resmi mengajukan praperadilan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). Tim hukum Tom Lembong resmi mengajukan praperadilan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, pemeriksaan para mantan menteri perdagangan (mendag) tak terkait dengan keabsahan penetapan tersangka terhadap Mendag 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Melalui jawaban atau eksepsi atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong, pihak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengatakan dalil-dalil pemohon tak relevan, juga tak dapat dibenarkan.

Jaksa Teguh meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tim pengacara Tom Lembong. Teguh mengatakan, penetapan tersangka terhadap Tom Lembong sudah sesuai dengan hukum acara.

Baca Juga

Dalil tim pengacara pemohon yang menyatakan penyidik Jampidsus tak memiliki bukti-bukti awalan yang cukup dalam penetapan tersangka, dikatakan Teguh tak berdasar. Karena mengacu Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), syarat minimal dua alat bukti sudah terpenuhi.

Bahkan Teguh mengatakan, penyidik Jampidsus memiliki empat alat bukti sebagai dasar penetapan Tom Lembong sebagai tersangka. “Yaitu alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli alat bukti surat, dan alat bukti petunjuk, maupun barang-barang bukti elektronik,” begitu kata Teguh saat membacakan eksepsi praperadilan di PN Jaksel, Selasa (19/11/2024).

Teguh pun menyinggung soal dalil tim pengacara Tom Lembong yang menuding tindakan kesewenang-wenangan penyidik kejaksaan dalam penetapan tersangka karena dilakukan tanpa atau belum melakukan pemeriksaan terhadap para mantan-mantan mendag. “Bahwa pemeriksaan terhadap lima menteri perdagangan lainnya, tidak ada kaitannya dengan penetapan pemohon sebagai tersangka,” kata Teguh.

Justru, kata Teguh, tim penyidikan Jampidsus masih terus melakukan pendalaman atas perkara korupsi yang menjadikan Tom Lembong sebagai tersangka. Dan menegaskan, penyidik Jampidsus Kejagung yang tak akan pandang bulu dalam memeriksa, ataupun meningkatkan status hukum terhadap seseorang yang sudah cukup bukti.

“Apabila dalam perkembangan penyidik terdapat cukup bukti atas keterlibatan pihak-pihak lainnya, tentu penyidik akan menindaklanjuti dengan penetapan tersangka,” ujar Teguh.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement