Selasa 02 Jul 2024 14:41 WIB

Soal Kasus Nikah Paksa, Said Aqil: Jangan Anggap Semua Ponpes Buruk

Tokoh NU, KH Said Aqil Siradj minta masyarakat tidak generalisasi.

Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj
Foto: Republika/Havid Al Vizki
Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj meminta masyarakat agar tidak menggeneralisasi semua pondok pesantren (ponpes). Jika ada satu institusi yang berkasus, tidak semua ponpes kemudian dianggap mengajarkan hal buruk.

Dia menyampaikan pesan itu dalam rangka merespons adanya kasus pimpinan ponpes yang menikahi santriwati di bawah umur secara paksa. Anak perempuan itu diketahui menikah-paksa tanpa seizin orang tuanya.

Baca Juga

"Jangan digeneralisasi ya, pesantren semuanya begitu, ya nggak. (Itu) oknum," kata Kiai Said Aqil Siradj di Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Ketua Umum Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) tersebut menegaskan, tindakan memaksa seorang anak di bawah umur untuk menikah adalah salah. Terlebih lagi bila wali anak itu tidak merestuinya.

"Siapapun yang berbuat begitu, ya salah. Bukan karena 'pesantren yang begitu, maka kita bela.' Bukan," tegasnya.

Kiai Said juga menekankan, tidak semua ponpes di Indonesia memperlakukan santriwatinya dengan pemaksaan. Kalaupun ada, pondok-pondok pesantren yang menyimpang berjumlah sedikit sekali.

"Pesantren, ada yang baik. Ada 28 ribu pesantren itu. Kalau hanya satu, dua, tiga, empat, lima (pesantren yang salah), ya sedikit sekali. Kecil sekali," ujarnya.

Sebelumnya, Ponpes Hubbun Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam (SAW) atau Pondok Habib Merah di Desa Sumber Mujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dikabarkan berkasus. Seorang pengasuh lembaga itu terungkap menikahi santriwati di bawah umur secara paksa dan tanpa seizin orang tuanya.

Saat ini, Kepolisian Resor (Polres) Lumajang telah menetapkan pengasuh Ponpes Hubbun Nabi Muhammad SAW atau Pondok Habib Merah sebagai tersangka. Ini termasuk kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Sementara itu, menurut pantauan Antara, kondisi pesantren saat ini telah sepi dan tidak ada aktivitas pembelajaran.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement