Selasa 02 Jul 2024 16:44 WIB

Barang China Bakal Dipajaki 200 Persen, Industri Bahan Baku Butuh Proteksi

Aturan bea masuk diharapkan dapat melindungi industri dalam negeri.

Pemerintah berencana melindungi industri manufaktur dari gempuran produk impor dengan mengeluarkan aturan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP).
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Pemerintah berencana melindungi industri manufaktur dari gempuran produk impor dengan mengeluarkan aturan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana melindungi industri manufaktur dari gempuran produk impor dengan mengeluarkan aturan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP). Aturan ini diharapkan melindungi industri dalam negeri.

Guru Besar Teknik Kimia Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Panut Mulyono mengapresiasi langkah ini. Aturan tersebut diharapkan mampu melindungi industri lokal dari gempuran produk impor. 

Baca Juga

"Namun perlu diingat, aturan BMAD dan BMTP ini jangan hanya fokus untuk melindungi industri tekstil, barang elektronik, alas kaki, dan keramik saja. Industri manufaktur lainnya yang berperan penting dalam rantai pasok industri nasional juga membutuhkan perlindungan serupa, misalnya industri petrokimia,” ujar Panut melalui keterangan, Selasa (2/7/2024).

Industri petrokimia, yang mencakup produksi plastik dari hulu hingga hilir, merupakan industri strategis yang memerlukan perlindungan dan pengembangan serius. Ini mengingat peran pentingnya dalam mendukung industri hilir untuk berbagai industri lainnya.  

Selain penting terhadap rantai pasok berbagai sektor, rantai industri petrokimia, yakni plastik hulu, intermediate, dan hilir sangat banyak menyerap tenaga kerja. Apabila ini tidak dilindungi, gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dikhawatirkan akan semakin meluas dan ancaman deindustrialisasi semakin nyata sehingga membuat ekonomi Indonesia terpukul.

Sebagai gambaran, saat ini industri petrokimia hulu merupakan penghasil bahan baku plastik untuk industri hilir pendukung kemasan industri makanan, minuman, kosmetik, farmasi, dan lain-lain. Industri ini mengalami tekanan serius karena membanjirnya produk impor bahan baku plastik dengan harga murah.

Lebih lanjut, industri petrokimia dalam negeri juga semakin diberatkan dengan pencabutan Larangan dan Pembatasan (Lartas) impor bahan baku plastik pasca penerapan Permendag 8 Tahun 2024. 

Proteksi terhadap industri petrokimia semakin tipis dan berdampak pada daya serap produk lokal yang menjadi kurang diminati. Jika dibiarkan dapat berimbas pada menurunnya tingkat kesejahteraan masyarakat karena kegiatan produksi dalam negeri terganggu.

“Dengan adanya perlindungan dari produk impor yang dijual dengan harga dumping, industri petrokimia dapat meningkatkan kapasitas produksinya untuk memenuhi permintaan dalam negeri," katanya.

Mengutip data Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas), industri petrokimia nasional sedang terancam serbuan impor bahan baku plastik ke pasar domestik seiring kondisi oversupply produksi pabrik petrokimia di China.

Penyebabnya adalah pembangunan 23 proyek petrokimia di China berkapasitas 50 juta ton ethylene sebagai bahan baku plastik membuat negara tersebut kelebihan produk petrokimia.  

Tak hanya bahan baku....

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement