REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi melakukan advokasi sosial dan mendampingi keluarga Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan terkait dengan kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, di Pengadilan Negeri Bandung, Jabar, Selasa.
"Tugas saya adalah menyajikan keterangan semua pihak dari kanan, kiri, bawah, atas, tengah secara objektif sehingga narasinya dibaca sempurna oleh publik," kata politikus Gerindra itu dalam keterangannya yang diterima di Purwakarta, Selasa.
Ia menyampaikan bahwa kehadirannya itu tidak untuk menanggapi materi persidangan, karena hal tersebut merupakan ranah pengacara.
Dedi mengaku sengaja datang ke Pengadilan Negeri Bandung untuk melihat jalannya persidangan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan. Sehingga publik dapat mendapatkan kepastian dan keadilan hukum.
Dedi Mulyadi sejak awal mendampingi keluarga Pegi dan para terpidana lainnya untuk memberikan advokasi sosial.
Hal tersebut dilakukan karena banyak orang berperkara yang harus berhenti dari pekerjaannya sehingga tidak bisa menafkahi keluarga lain. Tidak hanya soal nafkah, keluarga juga seringkali tak punya ongkos untuk menghadiri pemeriksaan ke satu tempat.
"Advokasi sosial ini bukan yang pertama, terlalu banyak seperti di Garut dan Bandung, sehingga kita penuhi kebutuhan dapurnya sehingga dia tenang duduk di ruang pengadilan itu," kata dia.
Dengan ketenangan tersebut pihak keluarga bisa fokus untuk menghadapi perkara dan berdoa untuk keluarganya. "Nah inilah tugas saya, aspek-aspek sosial juga harus kita perhatikan pada siapapun yang sedang menghadapi masalah seperti ini," kata Dedi.