Rabu 03 Jul 2024 12:13 WIB

Kasus Kematian Anak AM Diadukan ke Propam dan Bareskrim Polri

Kapolda Sumbar Irjen Suharyono menutup kasus kematian anak AM (13 tahun) di Padang.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Markas Besar (Mabes) Polri di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Foto: Dok Polri
Markas Besar (Mabes) Polri di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pencarian keadilan keluarga atas kematian anak AM (13 tahun) di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) terus dilakukan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang bersama kedua orang tua anak AM, mendatangi Divisi Propam dan Bareskrim Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (3/7/2024), untuk mencari keadilan terhadap personel Shabara Polda Sumbar.

Para personel itu diduga sebagai pelaku kekerasan dan penyiksaan terhadap siswa SMP Muhammadiyah 5 Kota Padang tersebut. Direktur LBH Padang Indira Suryani mengatakan, kedatangan pihaknya bersama keluarga anak AM ke Mabes Polri ada dua agenda.

Baca Juga

"Pertama ke Divisi Propam Mabes Polri untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota-anggota Polda Sumatra Barat," kata Indira di Jakarta, Rabu (3/7/2024). Dua otoritas di Polda Sumbar, yakni Kapolda Sumbar Irjen Suharyono, dan Kasat Reskrim Polda Sumbar, kata Indira, yang akan menjadi objek pelaporan tersebut ke Divisi Propam Mabes Polri.

Menurut Indira, terkait dengan pelaporan terhadap Kapolda Sumbar dan Dirreskrimum Polda Sumbar tersebut menyusul penyampaian resmi dari otoritas kepolisian wilayah tersebut, yang akan menutup kasus kematian anak AM. Padahal, kata dia, LBH Padang bersama-sama pihak keluarga anak AM dan saksi korban lainnya, sudah menyorongkan bukti tentang adanya dugaan kekerasan, dan penyiksaan, yang berujung pada pembunuhan terhadap anak AM.

"Dan temuan, termasuk saksi-saksi tersebut, sampai saat ini belum, dan tidak pernah diperiksa oleh kepolisian," ujar Indira.  

Kedua, LBH Padang sebagi tim advokasi terhadap pihak keluarga akan mengadukan nasib penegakan hukum atas kematian anak AM ke tim penyidik Bareskrim Polri. Pengaduan kedua tersebut, kata Indira, untuk meminta Biro Pengawas Penyidik Bareskrim Polri melakukan supervisi maupun pemantauan langsung atas penyelidikan, dan penyidikan atas dugaan pembunuhan yang dialami anak AM.

"LBH Padang, bersama pihak keluarga (anak AM) mengajukan permohonan pengawasan isidentil terhadap proses penyidikan dugaan tindak pidana pembunuhan kepada Biro Pengawas Penyidikan Bareskrim Polri," ujar Indira.   

Kasus kematian anak AM, sebetulnya sudah menemukan 17 anggota Sabhara Polda Sumbar sebagai terduga pelaku kekerasan dan penyiksaan. Pun Polda Sumbar sedang melakukan proses kode etik terhadap personel kepolisian antihuru-hara itu.

Tetapi dalam penyampaian resmi, Ahad (30/6/2024), Kapolda Sumbar Irjen Suharyono akan menutup kasus tersebut. Dia meyakini, kematian anak AM, bukan karena kekerasan atau penyiksaan, melainkan tewas diduga melompat dari jembatan.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (2/7/2024) memerintahkan Irjen Suharyono tak menutup-nutupi pengusutan kasus kematian tak wajar yang dialami anak AM. Jenderal Sigit menegaskan, jika kasus tersebut terindikasi tindak pidana, agar Irjen Suharyono mengusut tuntas kasus kematian bocah pelajar SMP Muhammadiyah 5 Padang tersebut sampai ke level peradilan eksternal. 

"Tim Bareskrim juga sudah kita minta untuk supervisi. Dan Kapolda saya lihat mengumumkan tahapan-tahapan proses yang sudah dilaksanakan dalam setiap temuan yang didapat," kata Listyo.

Karena itu, Listyo mengajak masyarakat juga turut melakukan pengawasan dalam pengungkapan kasus tersebut. "Silakan dimonitor. Karena mitra-mitra pengawasan eksternal juga ikuti kasus tersebut," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement