REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----Ahli pidana Suhandi Cahaya memberikan tanggapan terkait dua orang daftar pencarian orang (DPO) Andi dan Dani yang dinyatakan fiktif oleh penyidik dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016. Ia menilai perubahan status DPO tidak bisa dianulir atau direvisi kecuali terdapat berita acara DPO sudah ditangkap atau meninggal.
"Siapa yang berhak menetapkan DPO," tanya hakim kepada ahli di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (3/7/2024).
"Penyidik," jawab ahli Suhandi.
"Siapa yang berhak menghapus DPO, ada gak yang berhak menganulir atau merevisi," tanya hakim kembali.
"Oh itu tidak bisa," jawab ahli.
Ahli menjelaskan status DPO tidak bisa diubah jika tidak terdapat berita acara yang menyatakan DPO telah ditangkap atau meninggal dunia. "Gak bisa (berubah) kalau gak ada berita acara DPO ditangkap atau meninggal," kata dia.
Hakim tunggal praperadilan Eman Sulaeman kembali bertanya apabila orang yang ditetapkan DPO bukan pelaku. Ahli menyebut harus dilakukan terlebih dahulu gelar perkara. "Mesti gelar perkara, harus dilaporkan dalam gelar," kata ahli.
Ia mengatakan apabila kedua DPO yang dikatakan fiktif maka penilaian penyidik salah saat penetapan DPO. "Awal penetapan DPO salah," kata dia.
Hingga berita ini diturunkan, sidang praperadilan dengan agenda keterangan saksi ahli masih berlangsung. Terdapat lima orang saksi yang dihadirkan kuasa hukum Pegi Setiawan dalam persidangan kali ini.