Rabu 03 Jul 2024 21:07 WIB

Pemprov Kalbar Percepat Sertifikasi Halal Bagi Produk UMKM

Sertifikasi halal membangun kepercayaan konsumen Muslim.

Red: Erdy Nasrul
Sertifikasi Halal.    (ilustrasi)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Sertifikasi Halal. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Majlis Ulama Indonesia (MUI) setempat melakukan percepatan penerbitan sertifikasi halal bagi produk UMKM Kalbar, salah satunya melalui program Kita Halalin 2024.

"Saya sudah meminta percepatan sertifikasi halal bagi produk UMKM di Kalimantan Barat. Kami menekankan pentingnya sertifikasi halal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH)," kata Penjabat Gubernur Kalbar, Harisson, saat membuka kegiatan Roadshow 1.000 Sertifikasi Halal yang berlangsung di Kantor Gubernur Kalbar, Rabu.

Baca Juga

Hal tersebut, kata Harisson juga berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021, semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal, dengan masa penahapan pertama yang akan berakhir pada 17 Oktober 2024.

"Menurut peraturan, pada Oktober 2024 semua produk kuliner harus memiliki sertifikasi halal. Meskipun tenggat waktu telah diperpanjang hingga Oktober 2026, kita harus memulai proses ini sekarang," tuturnya.

Harisson juga menyoroti kelezatan dan daya tarik produk kuliner Kalimantan Barat yang menarik wisatawan domestik dan mancanegara.

"Wisatawan membutuhkan jaminan bahwa makanan yang mereka konsumsi adalah halal. Selain itu, masyarakat lokal juga memerlukan kepastian tersebut," katanya.

Untuk mendukung percepatan sertifikasi halal, Kementerian Koperasi melalui Dinas Koperasi, Kementerian Agama, dan MUI menyelenggarakan kegiatan Roadshow Kita Halalin 2024. Acara ini merupakan tahap awal yang mengundang 1.000 UMKM dari Kota Pontianak dan sekitarnya, dengan rencana untuk melanjutkan ke kabupaten dan kota lainnya.

"Saya berharap semua produk kuliner di Kalimantan Barat, terutama di Kota Pontianak, segera memproses sertifikasi halal. Jika ada produk yang tidak mengikuti proses ini, kami akan mengumumkan mana produk yang bersertifikat halal dan mana yang tidak," kata Harisson.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Barat, Junaidi, melaporkan bahwa pada tahun 2023, Dinas Koperasi UKM Provinsi Kalimantan Barat melalui PLUT-KUMKM telah membantu 3.369 pelaku usaha mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS, 150 sertifikasi halal, 30 Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SP-PIRT), 25 HAKI/Merk Dagang, 10 SNI Bina UKM, dan 10 Izin Edar/MD.

Hingga Juni 2024, Dinas Koperasi UKM Provinsi Kalimantan Barat telah mendampingi 631 pelaku UMKM dalam memperoleh NIB melalui OSS. Junaidi mengapresiasi dukungan penuh dari Gubernur dan Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi RI, serta pimpinan instansi dan lembaga terkait lainnya.

"Kegiatan ini merupakan sinergi program antara Kementerian Koperasi UKM RI dengan Pemerintah Daerah, BPJPH Kementerian Agama, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), dan lembaga pembiayaan baik lokal maupun nasional. Tujuannya adalah mempercepat sertifikasi halal bagi Usaha Mikro dan Kecil guna mendukung program Wajib Halal Oktober 2024," kata Junaidi.  

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement