REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (4/7/2024), menyerahkan manfaat program bagi ahli waris dua karyawan PT Dragon Forever di Cakung, Jakarta, yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja. Penyerahan manfaat dilakukan secara simbolis oleh Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jakarta kepada ahli waris.
Salah satu ahli waris yang mendapat manfaat bernama Suhendra (43 tahun). Dia merupakan suami dari Yunita, karyawan PT Dragon Forever yang meninggal dunia pada 5 April 2024 lalu. Almarhum meninggal karena kecelakaan lalu lintas saat menuju tempat kerja.
Karena meninggal karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan manfaat senilai Rp 460.659.188 juta. Rinciannya adalah manfaat JKK Meninggal Rp 265.522.288, manfaat JHT Rp 21.136.900, manfaat JP Rp 4.722.000, dan beasiswa dua orang anak Rp 174.000.000.
Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Deny Yusyulian menyampaikan belasungkawa kepada ahli waris. "Dari hati yang paling dalam, negara ingin hadir untuk setiap warga negara yang melakukan aktivitas ekonomi, baik WNI maupun WNA yang mengalami risiko kerja," kata Deny.