Jumat 05 Jul 2024 09:21 WIB

Ragu Sholat Jamak Qashar Saat Jalan-Jalan Libur Sekolah? Ini Syarat Lengkapnya

Mengumpulkan sholat satu waktu atau meringkasnya jadi keringanan musafir.

Arus lalu lintas di Jalan Grand Hotel, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, padat merayap, Sabtu (13/4/2024). Saat muslim liburan Lebaran, kondisi lalu lintas di sejumlah ruas jalan di Lembang padat merayap hingga macet. Selain karena tingginya volume kendaraan, juga disebabkan oleh keluar masuknya kendaraan di sejumlah tempat wisata.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Arus lalu lintas di Jalan Grand Hotel, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, padat merayap, Sabtu (13/4/2024). Saat muslim liburan Lebaran, kondisi lalu lintas di sejumlah ruas jalan di Lembang padat merayap hingga macet. Selain karena tingginya volume kendaraan, juga disebabkan oleh keluar masuknya kendaraan di sejumlah tempat wisata.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Setelah pembagian rapor dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) usai, kebanyakan warga perkotaan memanfaatkan libur sekolah untuk pergi plesir apakah pulang ke kampung halaman atau ke tempat-tempat wisata bersama keluarga.

Bagi mereka yang memiliki tujuan perjalanan terbilang jauh, jangan sampai melalaikan kewajiban sholat lima waktu. Tak usah khawatir akan terbebani dengan kewajiban tersebut mengingat Islam memberikan fasilitas keringanan berupa menggabung (jamak) dan meringkas (qashar) shalat rawatib.

Baca Juga

Mengumpulkan sholat di satu waktu dan atau meringkasnya merupakan keringanan bagi para musafir dan mereka yang ingin traveling. Meski demikian, ada beberapa persyaratan bagi anda yang hendak melakukan sholat jamak/qashar. Berikut syarat lengkap sholat jamak taqdim, takhir dan qashar seperti ditukil dari Risalah Tuntunan Shalat karya Drs Moh Rifaie.

Shalat Qashar

Bagi orang yang dalam perjalanan bepergian, dibolehkan menyingkat sholat wajib yang empat raka'at menjadi dua raka'at dengan syarat sebagai berikut :

a. Jarak perjalanan sekurang-kurangnya dua hari perjalanan kaki atau dua marhalah yaitu sama dengan 16 farsah - 138 km. (Menurut Abd. Rahman Al—Jazairi dalam Kitabul Fiqih 'ala! Madzahibil arba'ah, dinyatakan 16 farsah = 81 km)

b. Bepergian bukan untuk maksiat.

c. Shalat yang boleh diqashar hanya shalat yang empat raka'at saja dan bukan qadla.

d. Niat mengqashar pada waktu takbiratul ihram.

e. Tidak makmum kepada orang yang bukan musafir. 

Persyaratan menjamak shalat...

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement