Senin 08 Jul 2024 09:42 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini tak Bergerak di Rp 1,396 Juta per Gram

Harga buyback Antam juga tidak mengalami perubahan harga.

Karyawan menunjukkan emas batangan di salah satu toko emas dan perhiasan di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (16/10/2023). Harga emas antam hari ini tetap di level Rp 1.396.000 per gram.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Karyawan menunjukkan emas batangan di salah satu toko emas dan perhiasan di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (16/10/2023). Harga emas antam hari ini tetap di level Rp 1.396.000 per gram.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin (8/7/2024) pagi tak bergerak di level Rp 1.396.000 per gram. Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Senin, yakni sebesar Rp1.262.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Baca Juga

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Senin

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 748.000
  • Harga emas 1 gram: Rp 1.396.000
  • Harga emas 2 gram: Rp 2.732.000
  • Harga emas 3 gram: Rp 4.073.000
  • Harga emas 5 gram: Rp 6.755.000
  • Harga emas 10 gram: Rp 13.455.000
  • Harga emas 25 gram: Rp 33.512.000
  • Harga emas 50 gram: Rp 66.945.000
  • Harga emas 100 gram: Rp 133.812.000
  • Harga emas 250 gram: Rp 334.265.000
  • Harga emas 500 gram: Rp 668.320.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp 1.336.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement