Senin 08 Jul 2024 15:30 WIB

In Picture: Warga Padang yang Buang Sampah Sembarangan akan Dikenai Sanksi Pidana Ringan

Sanksi berupa denda Rp5 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan.

Red: Edwin Dwi Putranto

Warga membuang sampah ke tepi Jalan Adinegoro Padang, Sumatera Barat, Senin (8/7/2024). Pemkot Padang mulai 8 Juli 2024 akan memberikan tindak pidana ringan (tipiring) bagi pembuang sampah sembarangan dengan denda Rp5 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan. (FOTO : ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Pengendara melintas di dekat spanduk larangan membuang sampah di tepi Jalan Adinegoro Padang, Sumatera Barat, Senin (8/7/2024). Pemkot Padang mulai 8 Juli 2024 akan memberikan tindak pidana ringan (tipiring) bagi pembuang sampah sembarangan dengan denda Rp5 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan. (FOTO : ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Warga membuang sampah ke tepi Jalan Adinegoro Padang, Sumatera Barat, Senin (8/7/2024).

Pemkot Padang mulai 8 Juli 2024 akan memberikan tindak pidana ringan (tipiring) bagi pembuang sampah sembarangan dengan denda Rp5 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan.

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement