Warga membuang sampah ke tepi Jalan Adinegoro Padang, Sumatera Barat, Senin (8/7/2024). Pemkot Padang mulai 8 Juli 2024 akan memberikan tindak pidana ringan (tipiring) bagi pembuang sampah sembarangan dengan denda Rp5 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan. (FOTO : ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)
Pengendara melintas di dekat spanduk larangan membuang sampah di tepi Jalan Adinegoro Padang, Sumatera Barat, Senin (8/7/2024). Pemkot Padang mulai 8 Juli 2024 akan memberikan tindak pidana ringan (tipiring) bagi pembuang sampah sembarangan dengan denda Rp5 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan. (FOTO : ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Warga membuang sampah ke tepi Jalan Adinegoro Padang, Sumatera Barat, Senin (8/7/2024).
Pemkot Padang mulai 8 Juli 2024 akan memberikan tindak pidana ringan (tipiring) bagi pembuang sampah sembarangan dengan denda Rp5 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan.
sumber : Antara Foto
Advertisement