Kamis 11 Jul 2024 16:34 WIB

Gelapkan Uang Rp 1,3 Miliar, Mantan Manajer Fuji Terancam Lima Tahun Penjara

BA gunakan uang untuk bayar angsuran apartemen, mobil dan kebutuhan sehari-harinya.

Red: Lida Puspaningtyas
Pencuri (ilustrasi). Kleptomania dan tindakan murni mencuri memiliki beberapa perbedaan.
Foto: Dok. Freepik
Pencuri (ilustrasi). Kleptomania dan tindakan murni mencuri memiliki beberapa perbedaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan manajer artis Fujianti Utami Putri yang bernama Batara Ageng (BA) terancam hukuman lima tahun penjara terkait dugaan kasus penggelapan dana sebesar Rp1,3 miliar.

"Sesuai dengan KUHP, pasal 374 dan atau 372, ancaman maksimal lima tahun penjara," ucap Kanit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Jakarta Barat, AKP Tomi Kurniawan dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Baca Juga

Tomi menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka, BA menggelapkan dana sebesar Rp1,3 miliar dari hasil kerja sama Fuji dengan 20 agensi.

"Benar, yang bersangkutan (BA) menyatakan bahwa dirinya menggelapkan uang senilai Rp1,3 miliar dari hasil kontrak kerja sama antara saudari FU dengan berbagai agensi, sekitar kurang lebih 20 agensi," kata Tomi.