Kamis 11 Jul 2024 18:05 WIB

Pasca Divonis 10 Tahun Penjara, SYL: Ini Bukan Proyek, Bukan Izin Impor Ratusan Miliar

SYL diketahui diputus bersalah dalam perkara pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkup Kementerian Pertanian (Kementan).

Rep: Kadaharan/ Red: Partner
.
Foto: network /Kadaharan
.

JAKARTA -- Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL menegaskan perkara yang melilitnya bukan tergolong tindak pidana korupsi seperti izin impor ataupun bagi-bagi proyek.

SYL meyakini Jaksa Penuntut Umum (JPU) malah menghubungkannya dengan pembelian barang-barang yang sumber uangnya bukan dari hasil korupsi.

"Saya ingatkan ini bukan proyek, ini bukan rekomendasi-rekomendasi dan izin-izin impor yang ratusan triliun, kalau saya mau korupsi ini bukan, yang ditarik adalah skincare, yang ditarik adalah pembelian parfum dan lain-lain," kata SYL setelah menghadiri sidang pembacaan vonisnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 11 Juli.

SYL menegaskan tak pernah memegang atau menerima uang yang tertera dalam dakwaan secara langsung. SYL menyebut semua pembayaran oleh bawahannya didasarkan dengan aturan yang ada.

"Saya tidak pernah menerima atau megang uang yang dituduhkan untuk saya bayar-bayar sendiri. Uang ini orang lain yang bayar dan berproses sesuai SOP yang ada," tutur SYL.

Walau demikian, SYL berharap kasus yang menjeratnya ini tak membuat para pejabat negara takut untuk mengambil kebijakan. Pasalnya, kebijakan yang diputuskannya tak dipungkiri beresiko tinggi. Namun ia meyakini semuanya untuk kepentingan masyarakat Indonesia.

"Mudah-mudahan tidak ada pejabat yang takut mengambil kebijakan untuk kepentingan rakyat dan bangsa hanya karena persoalan saya. Mungkin saya salah, tapi semua demi bangsa, demi negara, demi kepentingan rakyat," tutur SYL.

"Kamu adili saya di saat Indonesia normal, kau tidak melihat bagaimana Indonesia pada saat kondisi kerawanan pangan yang ada," lanjut SYL.

SYL diketahui diputus bersalah dalam perkara pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkup Kementerian Pertanian (Kementan). Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepadanya.

Majelis hakim juga menjatuhkan sanksi denda Rp300 juta. Apabila SYL tak memiliki kesanggupan maka diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

SYL dinilai Hakim melanggar melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dari tokoh ramai dibicarakan ini, siapa kamu jagokan sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2024

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement