REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Warnai Operasi Gempur Barang Kena Cukai Ilegal 2024, Bea Cukai Semarang menggagalkan pengiriman minuman mengandung etil alkohol (minuman keras/miras) ilegal di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang, Siti Chomariyah Trinindyani mengatakan penindakan tersebut bermula dari informasi intelijen akan adanya pengiriman miras ilegal yang melewati wilayah kerja Bea Cukai Semarang. "Untuk menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung bergerak melakukan patroli darat di sepanjang jalan Pantura Semarang-Demak dan dapat menghentikan target berupa truk berisi MMEA ilegal di Jalan Soekarno Hatta, Pedurungan, Kota Semarang," ungkapnya melalui keterangan tertulis, Kamis (11/7/2024).
Saat memeriksa barang muatan truk, petugas menemukan 73 koli miras jenis arak Bali yang tidak dilekati pita cukai dan diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 Jo UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. "Kami membawa seluruh barang bukti ke Kantor Bea Cukai Semarang untuk pemeriksaan dan pencacahan," lanjutnya.
Setelah pencacahan, diketahui terdapat 3.152 botol miras berbagai ukuran dengan total 2.265,2 liter dari 44 resi barang kiriman yang berisi miras jenis arak Bali tanpa dilekati pita cukai. Nilai barang diperkirakan sebesar Rp 94.005.000.
Dari penindakan miras ilegal ini, Bea Cukai Semarang telah menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 228.785.200. Selanjutnya, petugas menegah seluruh barang hasil penindakan untuk penelitian perkara lebih lanjut. "Bea Cukai Semarang terus berkomitmen untuk waspada dan responsif terhadap segala bentuk ancaman demi menjaga keamanan negara dan masyarakat," tegas Siti Chomariyah.