REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-----Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat mewaspadai siswa titipan yang masuk ke sekolah di luar jalur penerimaan peserta didik baru (PPDB) usai kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS). Mereka menegaskan siswa titipan yang masuk di luar jalur PPDB akan terkena sanksi.
Plh Disdik Jawa Barat (Jabar) Ade Afriandi mengatakan, peserta didik yang lolos PPDB dan saat ini menjalani MPLS sebanyak 302.713 orang. Apabila sekolah memasukan siswa baru di luar kota maka akan terkena sanksi.
Ia menyebut peserta didik tersebut tidak akan diberikan nomor induk. Otomatis, yang bersangkutan tidak akan memiliki nomor ujian, tidak memiliki rapor dan tidak memiliki ijazah. Tidak hanya itu, sanksi akan diberikan kepada sekolah yang memasukkan siswa di luar jalur PPDB. Sanksi tersebut yaitu tidak akan diberikan dana bantuan operasional sekolah.
"Misal apabila ada yang seperti itu di luar sistem akan terkena sanksi, sekolah tidak akan diberikan bantuan BOS," ujar Ade, Senin (15/7/2024).
Pada sistem PPDB tahun lalu, ia menemukan terdapat jalur optimalisasi yang digunakan untuk memasukkan beberapa siswa titipan. Saat ini Ade memastikan tidak ada jalur tersebut. Ia mengklaim kecurangan sudah dicegah melalui verifikasi dan validasi satuan pendidikan. "Kami tidak terganggu oleh titipan. Panitia PPDB tetap melakukan tugasnya sesuai dengan aturan," katanya.
Ia menambahkan saat ini SMA dan SMK tengah melaksanakan MPLS hingga tanggal 17 Juli mendatang.