REPUBLIKA.CO.ID, SOLO – Putra Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Arkaan Wahyu Re A, Sigit Nugroho Sudibyanto memohon mengajukan uji materi atas Pasal 7 ayat 2 Undang-undang No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alasan pengajuan gugatan tersebut karena ingin Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep untuk maju di pilkada Solo.
Pihaknya mengajukan uji materi atas Pasal 7 ayat 2 Undang-undang No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Di mana dalam pasal 7 ayat 2 UU Pilkada huruf (e) berbunyi 'berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota'
"Mas Sigit mengajukan permohonan uji materi terkait pemaknaan pasal 7 ayat 2. Jadi sejak kapan batasan umur mulai dihitung. Mas Sigit mengajukan permohonan didasari oleh PKPU yang lama memang hitungan umur 30 atau 25 itu sejak didaftarkan," kata kuasa hukum kedua pemohon, Arif Sahudi ditemui Senin, (15/07).
Sementara itu, untuk pemohon lainnya atas nama Arkaan Arif mengatakan, permohonan uji materi tersebut agar Kaesang dapat melanjutkan pembangunan yang telah dilakukan di masa kepemimpinan kakaknya Gibran Rakabuming Raka sebagai wali kota.
"Mas Arkaan ini juga orang Solo asli, KTP Solo. Beliau mengajukan ini agar Mas Kaesang nanti menyalonkan di wali kota Solo. Harapannya Solo itu tetap menjadi prioritas. Kalau sekarang Pak Jokowi jadi presiden, dilanjutkan Mas Gibran sebagai Wapres. Harapannya nanti wali kotanya Pak Kaesang sehingga nanti program berjalan tidak terputus,” katanya.
Arif lalu menjelaskan keinginan Arkaan tersebut karena menurutnya untuk menjadi Gubernur DKI atau di Jawa Tengah, Kaesang bisa terlebih dahulu menjadi Wali Kota Solo. "Sehingga dengan uji materi ini dikabulkan. Maka mas Kaesang hanya bisa memenuhi syarat di Kota Solo, menjadi wali kota Solo," terang Arif.