Selasa 16 Jul 2024 21:01 WIB

Apindo Usul UU Tapera Direvisi

Konsep Tapera berpotensi tumpang tindih dengan program BPJS Ketenagakerjaan.

Sejumlah pengunjuk rasa dari berbagai elemen buruh membentangkan poster saat unjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (13/6/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Sejumlah pengunjuk rasa dari berbagai elemen buruh membentangkan poster saat unjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (13/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan agar Undang-Undang (UU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) direvisi setelah pihaknya mempersiapkan berbagai masukan.

“Kami sudah mempersiapkan semua masukkannya, kepada pemerintah maupun parlemen,” kata Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani kepada wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Baca Juga

Menurutnya, konsep Tapera berpotensi tumpang tindih dengan program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Manfaat Layanan Tambahan (MLT). Untuk itu, ia mengajukan ide revisi demi penyelarasan kebijakan.

Namun, lantaran telah menjadi UU, maka revisi perlu melalui pembahasan dengan DPR, tidak cukup hanya dengan pemerintah. “Tidak bisa bolak-balik hanya dengan pemerintah kalau undang-undangnya tidak diubah. Jadi, kelihatannya kita harus tunggu sampai parlemen yang baru,” jelasnya.

Shinta memastikan telah melibatkan banyak pihak dalam usulan revisi UU Tapera, termasuk dengan mengunjungi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Kami sudah menyiapkan semuanya secara detail, dan juga sudah ada judicial review yang disampaikan beberapa pihak. Jadi ini memang sudah berjalan dan tidak cuma kami sebagai pelaku usaha, tapi juga dari pihak-pihak yang lain,” imbuh dia.

Kebijakan mengenai Tapera telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program ini yakni ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajiban, dan memungut simpanan peserta dari pekerja. Besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.

Untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan Peserta Pekerja Mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement