Senin 22 Jul 2024 14:35 WIB

Imigrasi Bali Tangkap 10 Warga China Jual Token Listrik dan Pulsa

Datang pakai visa tujuan bisnis, warga China malah jualan token listrik di Bali.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Pramella Yunidar Pasaribu (tengah) bersama Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra (kanan).
Foto: Antara/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Pramella Yunidar Pasaribu (tengah) bersama Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Provinsi Bali, menangkap sebanyak 10 warga negara asing (WNA) asal China yang terkena operasi keimigrasian karena melakukan aktivitas penjualan daring token listrik, perlengkapan rumah tangga, hingga pulsa di Pulau Dewata.

"Mereka melakukan e-commerce, melakukan perdagangan langsung di sini dengan China," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Pramella Yunidar Pasaribu di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Senin (22/7/2024).

Baca: Dubes Bawa Surat, Prabowo Diundang Pangeran MBS ke Arab Saudi

Menurut dia, kegiatan 10 WNA China itu mengancam perekonomian karena melanggar peruntukan izin tinggal yang diberikan. "Sebanyak 10 WNA yang sudah ditangkap mereka melakukan kegiatan sangat membahayakan masyarakat," ujar Pramella.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menjelaskan, 10 WNA asal negeri Tirai Bambu itu masuk ke Pulau Dewata menggunakan visa kunjungan untuk tujuan berbisnis. "Mereka menggunakan visa Indeks C2, jadi mereka seyogianya datang ke sini aktivitas yang dilakukan pembicaraan bisnis atau pembelian barang yang ada kaitan dengan bisnis."

Baca: Marinir TNI AL dan US Marine Corps Latma Serangan Raid Darat

Suhendra menjelaskan, 10 WNA tersebut masuk Bali tidak bersamaan, namun bertahap yakni rentang April, Mei dan Juni 2024. Saat ini, 10 WNA China itu sedang ditahan sementara yakni satu orang di ruang detensi di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan sembilan orang lainnya ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar di Jimbaran, Kabupaten Badung.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan deportasi terhadap 10 WNA itu dan mengusulkan nama mereka ke dalam daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia yang diputuskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Ngurah Rai menangkap 10 WNA asal China pada Kami (11/7/2024) di salah satu vila di Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Mereka berinisial CW (38 tahun), WM (39), JA (22), XW (36), JW (33), ZL (32), XZ (27), XT (28), ZW (26), dan YL (35).

Sementara itu, berdasarkan data Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali selama Januari-Juni 2024 sebanyak 66 orang WNA dideportasi, kemudian detensi sebanyak 89 orang dan penangkalan sebanyak 52 orang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement