Friday, 20 Jumadil Awwal 1446 / 22 November 2024

Friday, 20 Jumadil Awwal 1446 / 22 November 2024

Sinergi Bea Cukai dan BNN Ungkap Kasus Clandestine Lab Narkotika Jenis DMT

Selasa 23 Jul 2024 19:13 WIB

Red: Friska Yolandha

Tim gabungan Bea Cukai, yang terdiri dari Direktorat Interdiksi Narkotika, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Bali, NTB, NTT, dan Bea Cukai Ngurah Rai bersama BNN RI dan BNN-P Bali kembali lancarkan penindakan narkotika.

Tim gabungan Bea Cukai, yang terdiri dari Direktorat Interdiksi Narkotika, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Bali, NTB, NTT, dan Bea Cukai Ngurah Rai bersama BNN RI dan BNN-P Bali kembali lancarkan penindakan narkotika.

Foto: Dok Republika
DMT merupakan jenis narkotika yang sangat berbahaya dengan efek halusinasi.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Tim gabungan Bea Cukai, yang terdiri dari Direktorat Interdiksi Narkotika, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Bali, NTB, NTT, dan Bea Cukai Ngurah Rai bersama BNN RI dan BNN-P Bali kembali lancarkan penindakan narkotika. Kali ini, tim gabungan tersebut menggeledah clandestine lab di sebuah vila yang berlokasi di Kecamatan Payangan, Gianyar Bali, pada tanggal 18 Juli 2024.

"Pertama kalinya di Indonesia, sebuah clandestine lab yang memproduksi narkotika golongan I jenis N, N-Dimethyltryptamine (DMT) dapat diungkap tim gabungan Bea Cukai dan BNN," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto.

Baca Juga

Diketahui, DMT merupakan jenis narkotika yang sangat berbahaya, karena meski dikonsumsi dengan dosis rendah (0,08 ml) dapat menghasilkan efek halusinasi yang sangat kuat. Pembuatan DMT dapat diperoleh dengan dua cara, yaitu melalui proses sintetis (reaksi kimia) dan dengan menggunakan ekstraksi bahan tanaman (alami). Pembuatannya memerlukan proses yang panjang hingga mendapatkan hasil akhir dalam bentuk padatan dan cairan.

Disebutkan Nirwala, penindakan narkotika ini berawal dari analisis temuan barang kiriman jasa ekspedisi domestik akan adanya indikasi clandestine lab di daerah Gianyar, Bali. "Tim gabungan Bea Cukai dan BNN pun melakukan surveillance dan menemukan sebuah clandestine lab di Villa Mamma Jihouse, Gianyar, Bali. Vila tersebut ditinggali oleh ibu dan dua anaknya yang menjadi tersangka dalam kasus ini, yaitu PMS, DAS, dan DOS. Ketiganya merupakan warga negara Filipina," katanya.

Dari penggeledahan yang dilakukan, tim gabungan menemukan sebuah tenda terbuat dari terpal yang terletak di depan vila. Di dalamnya ditemukan bahan-bahan kimia beserta peralatan laboratorium, seperti gelas ukur, beaker glass, magnetic stirrer, dan lainnya. Selain itu, di bagian dapur vila tersebut, tim gabungan menemukan cairan yang mengandung narkotika jenis DMT. Berdasarkan keterangan DAS, diketahui bahwa aktivitas clandestine lab itu diinisiasi dan didanai oleh seorang pria berinisial AMI, warga negara Yordania.

Tim gabungan kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah sebuah rumah di Kawasan Raya Bunutan, Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, pada tanggal 21 Juli 2024. Rumah tersebut diduga merupakan tempat tinggal tersangka AMI. Namun, tim gabungan tidak dapat menemukan yang bersangkutan karena diketahui AMI tengah berada di luar negeri. Hingga kini, AMI masih dalam pengejaran.

Di rumah itu, tim gabungan mengamankan barang bukti berupa bahan-bahan kimia dan beberapa alat yang diduga digunakan untuk membuat narkotika jenis DMT. "Terdapat botol kecil berisikan cairan kental warna kekuningan, serupa dengan cairan yang ditemukan di lokasi pertama. Berdasarkan hasil uji laboratorium, isi cairan dalam botol kecil tersebut terbukti mengandung narkotika jenis DMT," jelas Nirwala.

Total barang bukti yang diamankan tim gabungan dalam penindakan clandestine lab ini berupa 19 gram neto DMT berbentuk padatan/serbuk, 484 ml neto DMT berbentuk cairan, 78.473 ml cairan bahan kimia yang digunakan untuk membuat DMT, 19.154 gram padatan/serbuk yang digunakan untuk membuat DMT, dan peralatan yang digunakan dalam proses clandestine lab narkotika jenis DMT.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) subsider Pasal 113 (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Bea Cukai akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, termasuk BNN, dalam upaya memberantas peredaran narkotika. Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi kami sebagai community protector. Keberhasilan upaya tersebut pun tak lepas dari dukungan dan kontribusi masyarakat, maka segera laporkan ke pihak berwajib jika mengetahui ada indikasi peredaran narkotika! Bersama, kita jaga Indonesia dari ancaman narkotika!" kata Nirwala.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler