Rabu 24 Jul 2024 18:40 WIB

BSKDN Kemendagri Ungkap Hasil Uji Coba ITKPD, Jakarta Satu-satunya Daerah Kategori Baik

Hasil itu menggambarkan kualitas daerah dari berbagai aspek tata kelola pemerintahan.

Red: Karta Raharja Ucu
Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo
Foto: Dok BSKDN
Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan konsep pengukuran dan hasil penghitungan uji coba instrumen Indeks Tata Kelola Pemerintahan Daerah (ITKPD) 2023. Provinsi DKI Jakarta menjadi satu-satunya daerah dengan kategori baik dengan nilai 72,03.

Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo di Ruang Command Center dan Coworking Space BSKDN mengatakan, konsep ITKPD yang telah dipaparkan dinilai sudah cukup. Tidak hanya mengakomodir masukan dari berbagai pihak tetapi juga tidak ada hasil uji coba yang nilainya sangat kurang, meski nilai tertinggi masih berkategori baik. "Semoga ke depan akan meningkat menjadi sangat baik," kata dia, Selasa (23/7/2024).

Yusharto menjelaskan hasil uji coba tersebut dapat memberikan gambaran kepada daerah mengenai kualitas dari berbagai aspek tata kelola pemerintahan. "Melalui hasil uji coba tersebut, kita dapat mengidentifikasi daerah-daerah yang sudah menunjukkan kinerja baik serta daerah-daerah yang masih memerlukan peningkatan," jelas Yusharto.

Provinsi Jawa Barat memperoleh nilai yang cukup baik yakni 67,93, disusul Provinsi Kalimantan Timur dengan degan total nilai mencapai 68,57. Sementara daerah berkategori kurang juga ditempati oleh Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan nilai 52,37, Provinsi Papua dengan nilai 53,97, dan Provinsi Papua Barat dengan nilai 49,07 "Pengukuran ITKPD pada tahun 2023 tersebut dilakukan dengan basis data tahun 2022," tambahnya.

Di lain sisi, berdasarkan skor variabel rata-rata nasional sebagian besar daerah belum optimal dalam mengelola potensi daerah yang dimiliki seperti potensi pariwisata maupun ekonomi kreatif. Kendati kapasitas pemerintahan daerah sudah cukup baik, ini tidak cukup untuk mewujudkan capaian pembangunan yang baik. Dibutuhkan sistem pendukung yang kuat dan kolaborasi dengan berbagai pihak.

"Keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh kapasitas pemerintah daerah semata. Kita membutuhkan dukungan sistem yang kuat, termasuk kebijakan yang tepat, infrastruktur yang memadai, dan kolaborasi dengan sektor swasta, akademisi, serta masyarakat,” ucap dia.

Sebagai informasi tambahan, hasil uji coba ITKPD tahun 2023 diklasifikasikan berdasarkan 5 kategori penilaian, meliputi sangat baik dengan nilai 85- 100, kategori baik dengan nilai 70-85, kategori cukup 55-70, kategori kurang dengan nilai 40-55 dan kategori sangat kurang dengan jumlah nilai 0-40.

Dari tokoh ramai dibicarakan ini, siapa kamu jagokan sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2024

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاۤءَ لِلّٰهِ وَلَوْ عَلٰٓى اَنْفُسِكُمْ اَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ ۚ اِنْ يَّكُنْ غَنِيًّا اَوْ فَقِيْرًا فَاللّٰهُ اَوْلٰى بِهِمَاۗ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوٰٓى اَنْ تَعْدِلُوْا ۚ وَاِنْ تَلْوٗٓا اَوْ تُعْرِضُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرًا
Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika dia (yang terdakwa) kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatan (kebaikannya). Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka ketahuilah Allah Mahateliti terhadap segala apa yang kamu kerjakan.

(QS. An-Nisa' ayat 135)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement