REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Tim jaksa penuntut umum (JPU) selaku pihak termohon dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Eky, menolak seluruh novum atau bukti baru yang diajukan oleh Saka Tatal melalui kuasa hukumnya. Penolakan JPU itu dibacakan dalam sidang Peninjauan Kembali yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jumat (26/7/2024).
Sidang yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB baru dimulai sekitar pukul 09.40 WIB. Sidang tersebut mengagendakan kontra memori atau jawaban dari JPU selaku termohon. Pada sidang sebelumnya, Rabu (24/7/2024), sidang mengagendakan pembacaan memori PK dan penambahan memori PK dari tim kuasa hukum Saka Tatal.
Adapun jawaban dari JPU tersebut adalah menolak seluruh permohonan Peninjauan Kembali dari penasihat hukum pemohon atas nama terpidana Saka Tatal. Selain itu, jaksa juga menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 16/Pid.Sus-Anak/2016/PN CBN juncto putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 50/Pid.Sus-Anak/2016/PT BDG juncto putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2067 K/Pid.Sus/2016.
‘’Demikianlah jawaban dan tanggapan memori peninjauan ini kami buat, dengan harapan kiranya majelis hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia berkenan mengabulkannya,’’ ujar jaksa saat membacakan permohonannya.
Adapun kontra memori PK yang disampaikan oleh JPU itu didasarkan pada sejumlah kesimpulan.. baca di halaman selanjutnya.