Jumat 26 Jul 2024 17:02 WIB

PPATK Ungkap 1.160 Anak Usia 11 Tahun Peserta Judi Online, Nilai Transaksi Capai Rp 3 M

Putaran transaksi mencapai judi online 22 ribu kali dalam periode tahun berjalan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Friska Yolandha
Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat. Sebanyak 1.160 anak-anak di bawah usia 11 tahun terdata melakukan transaksi perjudian online sepanjang 2024.
Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat. Sebanyak 1.160 anak-anak di bawah usia 11 tahun terdata melakukan transaksi perjudian online sepanjang 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 1.160 anak-anak di bawah usia 11 tahun terdata melakukan transaksi perjudian online sepanjang 2024. Data tersebut disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dalam penyampaian laporan terbukanya, Jumat (26/7/2024).

Kepala PPATK Ivan Yustiavanda mengungkapkan, ribuan anak-anak tersebut, terdata melakukan transaksi mencapai Rp 3 miliar, dengan putaran transaksi mencapai 22 ribu kali dalam periode tahun berjalan saat ini.

Baca Juga

“PPATK menemukan data anak-anak yang bertransaksi judi online berdasarkan usia di bawah 11 tahun. Ini data yang terakhir yang terjadi tahun 2024 ini, itu sebanyak 1.160 orang anak-anak. Angkanya menyentuh (Rp) 3 miliar, dengan frekuensi transaksi 22 ribu (kali),” begitu kata Ivan di Jakarta, Jumat (26/7/2024).

Ivan melanjutkan temuan PPATK juga mencatat pelaku perjudian online di Indonesia rentang usia 11 sampai 16 tahun yang jumlahnya sebanyak 4.514 orang, dengan nilai transaksi setotal Rp 7,9 miliar.

Kata Irvan, dari temuan lainnya, PPATK menilai rentang usia 17 sampai 19 tahun sebagai kalangan populer pelaku perjudian online. PPATK, kata Ivan menemukan pelaku judi online pada rentang usia dewasa pemula itu sebanyak 191.380 orang, dengan nilai transaksi total mencapai Rp 282 miliar, dalam 2,1 juta kali putran transaksi pada periode tahun yang sama 2024 berjalan.

Dan dalam usia kurang dari 11 sampai 19 tahun, PPATK mencatat sebanyak 197.054 anak-anak sebagai peserta judi daring dengan total deposit mencapai Rp 293,4 miliar dalam 2,2 juta transaksi.

Ivan melanjutkan, dari penelusuran PPATK menempatkan Provinsi Jawa Barat (Jabar) sebagai wilayah dengan populasi anak-anak terbanyak yang terlibat transaksi perjudian online. Jumlahnya berdasarkan pemantauan PPATK mencapai 41 ribu anak-anak dengan nilai total transaksi Rp 49,8 miliar.

Menyusul wilayah Jakarta Barat (Jakbar) dengan populasi anak-anak peserta judi online sebanyak 4.300 orang, dan nilai transaksi tahun berjalan sebesar Rp 9 miliar, melalui 68 ribu kali transaksi.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online Hadi Tjahjanto pada Juni 2024 lalu, pernah juga menyampaikan, ada sekitar 2,32 juta pelaku aktif judi online di Indonesia yang terdeteksi. Dari dua juta tersebut, kata Hadi, dua persen di antaranya, adalah anak-anak di bawah usia 10 tahun.

“Dua persen tersebut, totalnya 80-an ribu (anak-anak pelaku judi online),” kata Hadi.

Hadi yang juga sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu mengatakan, dari temuan tersebut, tercatat aktivitas transaksi perjudi online yang dilakukan para usia di bawah 10 tahun itu mencapai Rp 40-an miliar. “Nilai sekali transaksi anak-anak usia di bawah 10 tahun ini, rata-rata sekali transaksi (Rp) 10 ribu,” begitu kata Hadi.

Selanjutnya, Hadi mengatakan, juga terdeteksi para pemain judi online pada rentang usia 10 sampai 20 tahun, yang jumlahnya sebanyak 11 persen, atau sekitar 440 ribu orang. Dan pada usia 21 sampai 30 tahun, ada sebanyak 520 ribu, atau sekitar 13 persen.

Paling masif, kata Hadi, pelaku perjudian online pada rentang usia 30 sampai 50 tahun yang banyak sekitar 1,6 juta orang, atau sekitar 40-an persen. Adapun pada usia lanjut 50-an tahun keatas ada sebanyak 1,35 juta pelaku judi online, atau sekitar 34 persen.

“Dan ini adalah rata-rata kalangan menengan ke bawah, yang jumlahnya 80 persen dari jumlah pemain (judi online) 2,32 juta,” begitu kata Hadi.

Dari data yang diterima olehnya, kata Hadi, juga teridentifikasi dua klaster transaksi perjudian online. Pada klaster transaksi menengah ke bawah antara Rp 10 sampai 100 ribu. Dan klaster transaksi menengah ke atas di antara Rp 100 ribu, sampai Rp 40 miliar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement