Thursday, 16 Rabiul Awwal 1446 / 19 September 2024

Thursday, 16 Rabiul Awwal 1446 / 19 September 2024

Kanwil Bea Cukai Riau Hentikan Truk Pembawa Dua Juta Batang Rokok Ilegal

Senin 29 Jul 2024 18:31 WIB

Red: Ahmad Fikri Noor

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal di wilayah Provinsi Riau dan Sumatra Barat.

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal di wilayah Provinsi Riau dan Sumatra Barat.

Foto: Bea Cukai
Bea Cukai Riau mengamankan plus minus 2.000.000 batang rokok ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal di wilayah Provinsi Riau dan Sumatra Barat. Dalam operasi yang digelar pada 17 Juli 2024 tersebut, Bea Cukai Riau mengamankan plus minus 2.000.000 batang rokok ilegal di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Kepala Kanwil Bea Cukai Riau, Agus Yulianto mengungkapkan kronologi penindakan tersebut. "Penindakan ini berawal dari diterimanya informasi masyarakat bahwa akan ada pengangkutan rokok ilegal melalui Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Rokan Hilir menggunakan satu unit truk. Rokok ilegal tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Provinsi Riau dan Sumatra Barat. Pelaku diketahui melakukan aktivitas penyelundupan pada malam hari untuk menghindari pemeriksaan petugas," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (29/7/2024).

Baca Juga

Kemudian, dini hari tanggal 17 Juli 2024, petugas menemukan truk tersebut dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut di tempat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat kurang lebih 2.000.000 batang rokok ilegal dengan merek “Camclar” tanpa dilekati pita cukai, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,8 miliar.

Dalam operasi yang digelar serentak secara nasional oleh seluruh unit kantor Bea Cukai ini, Kanwil Bea Cukai Riau juga berkoordinasi dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai dan aparat penegak hukum (APH) lainnya demi terciptanya situasi kondusif di lapangan. Bahkan satu hari sebelumnya, yakni pada tanggal 16 Juli 2024, di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, Direktorat P2 juga menggagalkan upaya peredaran plus minus 1.280.000 batang rokok ilegal dengan merek “HD Mild”. Rokok ilegal tersebut diangkut menggunakan truk ekspedisi, dengan tujuan pengiriman wilayah Sumatra Barat dan sekitarnya. Total kerugian negara akibat rokok ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp 1,2 miliar.