Selasa 30 Jul 2024 17:00 WIB

Polda Metro Selidiki Sindikat Judi Online dengan 400 ATM Berbagai Bank

Judi online berpotensi mengakibatkan kejahatan lain.

Red: Erdy Nasrul
Warga berjalan di depan spanduk sosialisasi larangan judi online di Kantor Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (1/7/2024). Spanduk tersebut dipasang di sejumlah titik jalan dan kelurahan di wilayah Kecamatan Bogor Selatan karena berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan bahwa di kecamatan tersebut tercatat menjadi wilayah dengan nilai total transaksi judi online paling tinggi di Indonesia dengan pelaku judi online mencapai 3.720 orang dan perputaran uang sebanyak Rp349 miliar.
Foto: ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Warga berjalan di depan spanduk sosialisasi larangan judi online di Kantor Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (1/7/2024). Spanduk tersebut dipasang di sejumlah titik jalan dan kelurahan di wilayah Kecamatan Bogor Selatan karena berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan bahwa di kecamatan tersebut tercatat menjadi wilayah dengan nilai total transaksi judi online paling tinggi di Indonesia dengan pelaku judi online mencapai 3.720 orang dan perputaran uang sebanyak Rp349 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian masih menyelidiki kasus sindikat judi dalam jaringan (online) yang pelakunya memiliki sekitar 400 kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) berbagai bank.

Baca Juga

"Penyidikan kasus yang diungkap oleh Satreskrim Polres Jakbar tentang jual-beli rekening untuk judi 'online' ini masih dikembangkan terus oleh Polres Metro Jakbar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Senin.